Berita Viral

SOSOK Ibu Balita 3 Tahun yang Positif Narkoba Diduga Dicekoki Tetangga: Single Parent, Khawatir Ini

Inilah sosok ibu balita berusia tiga tahun podi Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang positif narkoba seusai meminum air mengandung metamfetamina

Editor: Musahadah
kolase tribun kaltim/istimewa
Meli, ibu balita 3 tahun yang positif narkoba gara-gara dicekoki minuman mengandung metamphetamina diduga dicekoki tetangga. Foto kanan: ilustrasi balita. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok ibu balita berusia 3 tahun positif narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur seusai meminum air mengandung metamfetamina diduga diberikan tetangganya.

Balita laki-laki itu meminum air bercampur sabu-sabu pada Selasa 6 Juni 2023 diduga saat berkunjung ke rumah tetangga bersama ibunya.

Hal itu terendus ketika sang ibu balita mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.

Meski begitu bocah tiga tahun itu tetap terlihat bugar, aktif, dan terus menerus mengoceh sendiri.

Sang ibu yang bingung akhirnya membuat postingan di akun media sosial miliknya dan ditemukan oleh TRC PPA Kalimantan Timur.

Baca juga: 7 FAKTA Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tak Tidur 3 Hari hingga Dikira Kesurupan

Tak ingin berspekulasi negatif di awal, TRC PPA akhirnya mengarahkan si anak untuk melakukan tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu 7 Juni 2023 sore.

Hasilnya pun mengejutkan. Sebab balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

Mengetahui hal itu, sang ibu pun melaporkan kasus ini ke polisi. 

Hasilnya, tetangga berinisial TR yang diduga memberikan minum narkoba akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Samarinda.  

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (11/6/2023) malam membenarkan adanya penetapan tersangka kepada perempuan berusia 50 tahun tersebut.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved