Berita Bangkalan

Dinas Peternakan Bangkalan Terbitkan SKKHK Jelang Idul Adha, Awasi Ketat RPH dan Penjual Ternak

Kegiatan pengawasan dilakukan terutama kepada para penjual hewan ternak kurban, ke RPH (rumah potong hewan), kemudian di luar RPH

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, drh Siti Sumirah menunjukkan selembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban, Selasa (13/6/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Para peternak di Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan, tentu tidak mau merugi lagi gara-gara tidak maksimal menjual sapi pada Idul Adha tahun lalu, akibat wabah penyakit mulut dan kaki (PMK).

Tahun ini, status wabah PMK malah belum dicabut menjelang peringatan lebaran kurban, bahkan sudah dihadang ancaman penyebaran Lumpy Skin Disease (LSD). Akibatnya, penjualan dan lalu lintas pengiriman ternak untuk kurban pun diperketat, termasuk mengawasi kesehatan hewan.

Urgensi pada kesehatan ternak itu ditindaklanjuti mendorong pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK) menjelang perayaan Idul Adha.

SKKHK berwarna kuning itu terdiri dari kolom jenis hewan/ternak, kolom jantan dan betina, kolom kondisi umum, kolom hasil pemeriksaan, hingga kolom keterangan Bebas PMK dan Penyakit LSD.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Bangkalan, drh Siti Sumirah mengungkapkan, pihaknya mulai memaksimalkan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhitung 19-29 Juni 2023.

“Ketika dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan di lapak-lapak penjual hewan kurban kami menemukan kondisi hewan yang sakit, maka kami akan tulis di sini,” ungkap Sumirah sambil menunjukkan selembar SKKHK kepada SURYA, Selasa (13/6/2023).

Tidak hanya mencatat kondisi hewan-hewan kurban, Kesmavet juga akan meminta kambing ataupun sapi terindikasi PMK dan LSD untuk dipisah atau diisolasi,

“Kegiatan pengawasan dilakukan terutama kepada para penjual hewan ternak kurban, ke RPH (rumah potong hewan), kemudian di luar RPH seperti di masjid, di yayasan yang melakukan pemotongan hewan kurban,” tegas Sumirah.

Selain SKKHK, lanjutnya, sejauh ini Dinas Peternakan Bangkalan menjelang pelaksanaan Idul Adha telah mengedarkan surat edaran ke masjid-masjid, para pelaku usaha, hingga ke lapak-lapak penjual hewan ternak kurban, terkait panduan pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai upaya menekan penyebaran PMK dan LSD.

“Kami juga melakukan proses pemeriksaan post mortem dan ante mortem untuk mengetahui secara nyata apakah hewan-hewan kurban menunjukkan gejala klinis penyakit menular, zoonosis, maupun tanda-tanda menyimpang lainnya,” pungkas Sumirah. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved