BIODATA Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Tagih Utang Pemerintah Rp 800 Miliar, Berikut Kekayaannya

Jusuf Hamka. bos jalan tol menagih piutang ke pemerintah  senilai Rp 800 miliar yang selama puluhan tahun belum dibayar. Ini biodatanya!

Editor: Musahadah
kolase youtube rans entertainment/istimewa
Jusuf Hamka, bos jalan tol yang tagih utang pemerintah Rp 800 miliar. Berikut profil dan biodatanya! 

SURYA.CO.ID - Inilah biodata Jusuf Hamka. bos jalan tol yang menagih piutang ke pemerintah  senilai Rp 800 miliar yang selama puluhan tahun belum dibayar.

Utang pemerintah Rp 800 miliar ke Jusuf Hamka itu terhitung sejak 1998 seusai krisis keuangan.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini mengaku tagihan piutangnya kepada pemerintah hingga Rp 800 miliar tersebut  bukan proyek, namun deposito kepunyaan Bank yakni Makmur (Bank Yama).

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).

Jusuf Hamka yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Baca juga: Biodata Jusuf Hamka yang Bikin Raffi Ahmad Ngaku Cuma Jadi Sultan Andara Bohongan, Syok Dengar ini

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Karenanya, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012 lalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved