Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Akankah Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Pendapat Psikolog Forensik
Inilah pendapat Psikolog Forensik terkait kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania. Akankah pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Satu di antaranya pihak keluarga diajarkan bagaimana menyiapkan bukti-bukti untuk membongkar kejahatan pelaku.
Sempat disebutkan Yohan, pihak kampus akan mengerahkan petugas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Ubaya untuk mendampingi keluarga Angeline dalam memperjuangkan keadilan. Para dosen pun diminta ikut membantu.
Termasuk alumni yang telah berprofesi menjadi lawyer.
"Kami berbela sungkawa atas kejadian ini. Apabila pihak keluarga korban membutuhkan bantuan hukum kami siap membantu semua prosesnya," kata Yohan.
Kronologi pembunuhan
Sebelumnya, polisi sudah menjelaskan kronologi pembunuhan Angeline.
Di mana diduga dengan motif ingin mengadaikan mobil korban, Rochmat membunuh Angeline lalu jenazahnya dibuang ke jurang berkedalaman 20 meter di kawasan hutan Cangar, Mojokerto pada 3 Mei 2023 lalu.
Angeline pergi meninggalkan rumah sekitar pukul o6.30 WIB dengan naik mobil Xpander milik kakaknya.
Ia berpamitan ke Mamanya hendak mengikuti ujian di kampus tetapi ternyata di tengah perjalanan mampir ke sebuah kafe milik Rochmat di kawasan Rungkut.
Mereka kemudian pergi sarapan di sebuah rumah makan.
Sesudahnya, Rochmat mengantar Angeline ke kampus lalu berpisah dan mobil Xpander digunakan Rochmat.
Selesai ujian korban dijemput pelaku dan di dalam mobil pelaku mengatakan ingin meminjam uang korban puluhan juta.
Dana tersebut rencana akan digunakan untuk membayar utang. Korban yang masih kuliah, tentu saja tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Kemudian pelaku terbesit pikiran menggadaikan mobil milik kakak Angeline.
Tentu saja Angeline menolak karena bukan kali pertama pelaku meminjam uang kepada korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.