Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Akankah Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Pendapat Psikolog Forensik
Inilah pendapat Psikolog Forensik terkait kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania. Akankah pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya, Rochmat Bagus Apriatma (41), saat ini tengah dibidik untuk dijerat pasal pembunuhan berencana.
Tetapi, polisi belum menemukan celah untuk menjerat Rochmat dengan pasal tersebut.
Pelaku masih berkeras memberi alasan membunuh Angeline lantaran sakit hati, pun dengan hasil gelar perkara masih minim bukti ke arah pembunuhan berencana.
Artinya, kasus pembunuhan ini sementara masih disimpulkan emosi Rochmat tersulut karena Angeline mengumpat dengan kata-kata kasar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana berjanji melakukan pendalaman lagi.
Terkait hal ini, psikolog forensik Universitas 17 Agustus Surabaya Riza Wahyuni angkat bicara.
Melansir dari tayangan Kompas TV, Riza menilai ada perencanaan yang dilakukan pelaku untuk merampas dan berbuat kejahatan kepada korban.
Sementara aksi pembunuhan bisa menjadi satu rangkaian dalam perencanaan tersebut.
"Ada perencanaan yang kita lihat gitu ya perencanaan untuk mengambil sesuatu dari korban.
Nah kalau kemudian perencanaan mungkin perampasan mungkin perampokan dalamnya itu sudah ada perencanaan.
Untuk mengambil barangnya tapi kalau pembunuhannya mau tidak mau karena itu menjadi satu kesatuan dan dia juga tahu resiko" ujar Riza, Minggu (11/6/2023).
Ayah korban berharap pelaku dihukum pembunuhan berencana
Sebelumnya, Bambang Sumarjo, ayah Angeline menginginkan Rochmat bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Harapannya, hukuman itu bisa diberi tambahan Pasal 338 perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Tujuannya supaya pelaku bisa mendapat hukuman setimpal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.