Berita Gresik
Cegah Tindak Pidana Korupsi di Desa, Kajari Gresik Blusukan ke Wilayah Kecamatan Kedamean
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan angaran dana desa dengan benar.
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, SH MH terjun langsung ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan hukum ke Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya di wilayah Kecamatan Kedamean.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana desa yang jumlahnya mencapai miliairan rupiah.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan angaran dana desa dengan benar.
“Kami turun ke desa dengan niat baik, untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar. Agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik, tujuannya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” kata Nana Riana, Jumat (9/6/2023).
Menurut Nana Riana, penyebab terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Sehingga, dilakukan upaya penyelesaian administrasi terlebih dahulu, sebagai pencegahan.
“Jadi Kepala Desa harus proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike. Apakah ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," imbuhnya.
Nana Riana juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, anggaran ganda, pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oknum pejabat Desa, Kecamatan atau Kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dana desa.
“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," katanya.
Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 juncto Nomor 8 tahun 2016, disebutkan Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah, harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sedangkan Camat Kedamean Sukardi mengatakan, peningkatan sumber daya manusia (SDM) harus diperlukan, seperti acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.
“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh Kades –kades dan perangkatnya, agar mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa sehingga terhindar dari penyalahgunaan. Maka akan terwujud administrasi yang baik dalam penggunaan keuangan desa,” kata Sukardi.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.