Berita Surabaya

Minta Pasal 154-158 Dihapus, Kadin Jatim Khawatir RUU Kesehatan Pengaruhi Komoditas Tembakau

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Purwanto, mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Kadin Jatim
Wakil Kadin Jatim yang juga Ketua Gapero, Sulami Bahar bersama Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto (satu dan kedua dari kiri) saat melakukan audensi permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan di DPR RI, Jakarta. 

Sementara, sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III akan mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan CHT ini memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 - 18 tahun menjadi 8,7 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved