Berita Surabaya

Minta Pasal 154-158 Dihapus, Kadin Jatim Khawatir RUU Kesehatan Pengaruhi Komoditas Tembakau

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Purwanto, mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Kadin Jatim
Wakil Kadin Jatim yang juga Ketua Gapero, Sulami Bahar bersama Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto (satu dan kedua dari kiri) saat melakukan audensi permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan di DPR RI, Jakarta. 

Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar di tanah air mencapai 110.800 ton. Ini sejalan dengan luas area perkebunan tembakau yang mencapai 101.800 hektare (ha).

Kabupaten Jember merupakan daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini, dengan jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021.

Provinsi sentra tembakau terbesar kedua ditempati oleh Jawa Tengah dengan produksi sebanyak 57.600 ton. Kemudian, produksi tembakau di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 53.100 ton.

Produksi tembakau di Jawa Barat sebesar 7.400 ton.

Sedangkan produksi tembakau di Aceh dan Sumatera Utara masing-masing sebanyak 2.100 ton dan 1.800 ton.

Di Yogyakarta dan Lampung, produksi tembakau sama-sama sekitar 800 ton.

Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, produksi rokok di Indonesia mencapai 323,9 miliar batang pada 2022.

Jumlah tersebut menurun 3,26 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 334,8 miliar batang.

Penurunan produksi rokok dalam negeri pada 2022 salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Berdasarkan data Kemenkeu, harga rokok di Indonesia sebesar Rp 23.361 per bungkus (isi 16 batang) pada tahun ini.

Nilainya meningkat 13,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp20.523 per bungkus. Indeks kemahalan rokok pun meningkat menjadi 12,2 persen pada 2022.

Produksi rokok diperkirakan semakin menurun pada tahun ini dan tahun depan.

Karena pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Secara rinci, rata-rata kenaikan tarif CHT untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sebesar 11,5 persen -11,75 persen.

Tarif CHT untuk golongan sigaret putih mesin (SPM) I dan II meningkat 11 persen - 12 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved