Cara Mencairkan Gaji ke-13 Tahun 2023 Mulai Hari Ini, Berikut Teknis Penyaluran dan Besarannya
Pencairan gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, Senin (5/6/2023). Berikut cara mencairkannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi. Pencairan gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, Senin (5/6/2023).
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.