Punya Harta Rp 56 M, Rafael Alun Trisambodo Cuma Gaji Penjaga Kontrakan Rp 1,4 Juta per Bulan
Terungkap nominal gaji yang diberikan Rafael Alun Trisambodo kepada penjaga kontrakan. Ternyata, ayah Mario Dandy hanya meberi Rp 1,4 juta per bulan.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Jon mengaku, dengan gaji Rp 1,4 juta dia harus menafkahi istri dan lima anaknya di Flores.
Alhasil, dia harus memutar otak untuk mengatur keuangan agar bisa menghidupi keluarga di kampung dan dirinya sendiri di ibu kota.
Adapun kontrakan Rafael itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: PREDIKSI Ayah David Ozora Usai Rafael Alun Resmi Tersangka TPPU, Bukan Pemain Ecek-ecek
Baca juga: Ini Sepak Terjang Rafael Alun saat Jadi Pejabat Ditjen Pajak, Kini Terancam Dimiskinkan KPK
Meski demikian, dari 21 kamar kontrakan, kini sembilan kamar masih ditempati oleh penyewa.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.
KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.