KKB Papua
Isu Senjata dan Amunisi KKB Papua Berasal Dari Asing Terbantahkan, Ini Penjelasan Pj Gubernur Papua
Isu yang menyebut KKB Papua mendapat pasokan senjata dan amunisi dari pihak asing telah terbantahkan. Simak Penjelasan Pj Gubernur Papua pegunungan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Dia menjelaskan peningkatan kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI terjadi mulai Januari hingga Juli 2022 sehingga ada 22 kasus.
Sedangkan untuk 2023 ada dua kasus di Kabupaten Jayawijaya sehingga saya tidak akan segan-segan akan menghukum tegas oknum prajurit yang ke dapatan memperjualbelikan senjata dan amunisi.
“Jadi ada 24 kasus ada yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI ,yang pertama pengawasan dan pengetatan terhadap keluar masuk senjata api serta amunisi, sehingga harus tingkatkan karena dari Juli hingga Desember tidak ada kasus.
Namun kini muncul lagi pada Februari ini menjadi peringatan kepada semua pimpinan TNI di Papua,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat jika mengetahui informasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI agar segera dilaporkan kepada aparat keamanan agar bisa dilakukan di ambil langkah-langkah pencegahan karena kasus penyalahgunaan senjata api akan berdampak besar kepada personel TNI-POLRI yang bertugas di Papua.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono malayangkan ancaman serius untuk oknum TNI pengkhianat negara yang terbukti menjual senjata kepada musuh.
Ancaman tersebut dilayangkan Panglima TNI mengingat semakin meningkatnya kasus oknum TNI menjual senjata kepada pihak lain.
Menurut Laksamana Yudo, kasus paling tinggi terjadi di Papua.
Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.
Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.
Panglima Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.
“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.
“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.
Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.
Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
KKB Papua
senjata dan amunisi
Pj Gubernur Papua Pegunungan
Tito Karnavian
asal senjata KKB Papua
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sukses Bikin 8 Anggota OPM Keok, Inilah Sosok Mayjen Lucky Avianto yang Pimpin Operasi Habema |
![]() |
---|
3 Operasi TNI Tindak KKB Papua Sukses Besar, 8 Anggota OPM Keok Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Pantas Mayer Wenda Bos KKB Papua Ketemu Usai 11 Tahun Buron, TNI Dapat Informasi dari Sini |
![]() |
---|
Tabiat KKB Papua Generasi Milenial Semakin Brutal, Ada yang Tega Rudapaksa Mantan Gurunya |
![]() |
---|
Sosok Petinggi KKB Papua yang Nekat Bakar 2 Rumah Milik Elvis Tabuni Bupati Puncak Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.