Berita Pamekasan

2 Juta Warga Madura Terancam Karena Tembakau Setara Narkoba, Bassra Desak RUU Kesehatan Dicabut

“Kami salut dengan solidnya berbagai elemen yang ingin memperjuangkan petani tembakau agar kondisinya lebih baik"

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, saat menyampaikan mengupas masalah tembakau, dalam silaturrahmi dan halal bihalal ulama dan tokoh Madura, di Gedung Utama P4TM, Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Belum tuntas persoalan harga tembakau yang membelenggu kalangan petani, kini muncul persoalan baru yang dinilai mengancam kelangsungan petani tembakau dan pengusaha tembakau.

Itu setelah pemerintah akan membatasi peredaran rokok lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkoba.

Karena itu, Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) mendesak pemerintah secepatnya mencabut pasal 154 dan pasal 156 dalam Rancangan RUU. Karena jelas pasal itu akan membunuh jutaan masyarakat Madura yang menggantungkan hidupnya kepada tembakau.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bassra, KH Moh Syafi Rofi’i mengungkapkan itu dalam acara silaturrahmi dan halal bihalal ulama dan tokoh Madura. Kegiatan itu dihadiri Menteri Polhukam, Mahfud MD; anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi; Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak; Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, sejumlah pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Madura.

Juga hadir Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam; Bupati Sumenep, Achmad Fauzi; Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se Madura (P4TM), Khairul Umam di Gedung Utama P4TM, Pamekasan, Sabtu (27/5/2023) petang.

“Ya, kebetulan di sini ada Bapak Mahfud, Bapak Achsanul Qosasi dan Wakil Gubernur Jatim, tolong dibantu RUU yang menyetarakan rokok dengan narkoba itu dicabut. Bila ini ditetapkan, bagaimana nanti nasib 2 juta warga Madura yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tembakau,” ujar Syafik Rofi'i lantang.

Menurut mantan Ketua DPRD Bangkalan ini, RUU Kesehatan jelas mempersempit industri hasil olahan tembakau. Karena yang akan terpukul bukan hanya warga yang terlibat langsung terhadap tembakau, tetapi efek dominonya juga besar terhadap perekonomian masyarakat di Madura.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak mengakui, kontribusi perindustrian dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 30 persen. Dan dari 30 persen itu, terbesar di urutan kedua yakni industri tembakau.

“Kami salut dengan solidnya berbagai elemen yang ingin memperjuangkan petani tembakau agar kondisinya menjadi lebih baik,” kata Emil.

Dikatakan, pihaknya selalu berkonsultasi dengan gubernur untuk bersemangat dan jangan sampai lelah dalam mendampingi masyarakat Madura yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. Karena itu, pesan yang disampaikan Bassra menjadi catatan penting.

“Dalam membuat kebijakan dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, kami bersyukur karena selalu mendapat bimbingan ulama Dan kini pemprov bersama Komisi D DPRD Jatim, telah membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Jatim,” ujar Emil.

Sementara Ketua P4TM, Khairul Umam mengajak semua bupati di Madura bersama-sama kompak untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap oknum pengusaha tembakau yang nakal ketika membeli tembakau petani.

Karena tembakau yang dijual itu berkurang antara 4 KG hingga 5 KG setiap bal, akibat ulah oknum pengusaha nakal. “Tolong pengusaha nakal yang merugikan petani itu, izin pembeliannya ditinjau ulang. Dan saya minta bupati se-Madura menindak tegas pengusaha nakal itu,” kata H Her, panggilan Khairul Umam.

Dikatakan, saat ini pengusaha tembakau di Madura bersama ulama telah berusaha keras untuk merubah nasib petani tembakau yang selalu terpuruk. Sehingga dengan kehadiran PT4M, pembelian tembakau sesuai dengan harapan petani. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved