Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
JERAT PIDANA BARU Mario Dandy, Dugaan Pencabulan AG Naik Penyidikan, Ancaman Hukuman Bisa Berlipat
Mario Dandy harus bersiap-siap dengan kasus dugaan pencabulan anak yang menjeratnya. Polda Metro Jaya naikkan kasus ke penyidikan.
SURYA.CO.ID - Belum kelar kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy harus bersiap-siap dengan kasus dugaan pencabulan anak yang menjeratnya.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan anak yang dilaporkan AG terhadap Mario Dandy ke penyidikan.
Itu artinya, tak lama lagi polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," tegas Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: AKSI NYELENEH Mario Dandy Buka Pasang Borgol Kabel Ties Viral: Ayah David Sindir, Polisi Bereaksi
Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG.
Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.
Seperti diketahui, laporan AG melalui kuasa hukum terhadap Mario Dandy Satriyo akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Dalam pelaporan tersebut, pihak AG mengajukan delapan bukti. Namun baru empat bukti yang sudah diserahkan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.
AG sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Namun, dua laporan tersebut ditolak.
"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.
Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Sehari kemudian, jelas Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).
"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.
Mario Dandy Buat Geger Lagi

Di bagian lain, aksi nyeleneh Mario Dandy menjelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mengehebohkan jagad maya.
Mario Dandy yang tak lama lagi akan disidangkan dalam kasus penganiayaan David Ozora kepergok melepas dan memasang kabel ties sendiri untuk mengikat kedua tangannya.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @metro_tv, tampak Mario tengah duduk menggunakan kaus polo dan celana pendek berwarna hitam.
Seolah sadar ada kamera yang merekam, Mario buru-buru mengambil kabel ties yang ada di sebuah meja di depannya.
Kemudian, ia memasukkan kedua tangannya ke dalam kabel ties lalu mengencangkannya, memperlihatkan seolah-olah tangannya tengah terikat kencang.
Baca juga: 3 PERUBAHAN Mario Dandy dari Awal Kasus hingga Dilimpahkan Kejati, Kini Tersenyum Pakai Sandal Jepit
Selanjutnya, dalam video itu Mario juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas penganiayaan terhadap D sambil tersenyum.
"Apa saja Mario yang sudah dipersiapkan? Ada pembelaan gak?" tanya seseorang kepada Mario di video tersebut.
"Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan," jawab Mario.
"Ada permintaan maaf buat keluarga korban atau apa Mario?" Tanya seseorang di dalam video itu kembali.
"Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," jawab anak Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal itu disampaikan Mario Dandy sambil terus tersenyum ke arah kamera.
Sikapnya yang santai saat mengatakan menyesal telah menganiaya David Ozora itu disorot warganet lantaran dinilai tak tulus.
Aksi Mario ini pun direaksi ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Jumat (26/5/2023), Jonathan menulis:
"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang gak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja," tulis Jonathan.
Sementara itu, sejumlah warganet turut memberikan komentar terkait utasan Jonathan.
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko meluruskan video viral yang menunjukkan Mario Dandy Satrio memakaikan sendiri kabel tis untuk kedua tangannya.
Pertama, Trunoyudo mengakui adanya momen itu dan momen itu sendiri terjadi di dalam area ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan dan barang bukti," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Kedua, momen itu berlangsung ketika petugas rumah tahanan tengah mengurus administrasi penyerahan Mario kepada penyidik untuk pemeriksaan kesehatan.
"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik Ditreskrimum," ungkap Trunoyudo.
Karena berada di bawah pengawasan ketat petugas rumah tahanan, Mario tidak diborgol menggunakan borgol besi atau pun kabel tis.
Kabel tis yang 'dimainkan' Mario memang disiapkan untuk dirinya saat hendak dibawa ke kejaksaan.
Ketiga, setelah proses administrasi selesai, penyidik memakaikan baju tahanan dan memasangkan kabel tis tadi ke kedua tangan Mario.
Mario kemudian dibawa keluar ruangan sudah dalam kondisi tangan terikat kabel tis dan memakai baju tahanan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel tis pada saat mengetahui adanya kamera," kata Trunoyudo
"Fakta sesungguhnya pasca-administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel tis kepada tersangka," sambung dia.
Adapun, Mario sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur selama menunggu proses persidangan.
Di perkara ini, Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.
Diketahui, Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Artinya ancaman hukuman untuk Mario Dandy dan Shane Lukas maksimal 12 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Temukan Unsur Pidana, Kasus Mario Dandy Diduga Cabuli AG Naik Penyidikan
Mario Dandy
Penganiayaan David Ozora
AG Pacar Mario Dandy
Polda Metro Jaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pidana Baru Mario Dandy
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.