Berita Jember

Dewan Paksa Bawaslu Buka 9 Nama Pejabat Pemkab Jember yang Melanggar Netralitas ASN di Pemilu

Komisi A DPRD Jember, membahas hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap 9 pejabat Pemkab Jember yang dinyatakan melanggar netralitas ASN pada pemilu.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Jember bersama Bawaslu, Rabu (24/5/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (24/5/2023)

Rapat tersebut untuk membahas hasil pemeriksaan Bawaslu Jember, terhadap 9 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang dinyatakan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu

Selama rapat berlangsung, anggota parlemen mendesak Bawaslu Jember untuk membuka nama-nama pejabat tersebut yang diduga telah menyalah gunakan wewenang melalui kegiatan Jember Berbagi saat Ramadan 1444 Hijriah.

Sunardi, Anggota Fraksi Partai Gerindra meminta Bawaslu tidak menutup-nutupi hasil pemeriksaan terhadap 66 orang yang telah dimintai keterangan, sehingga ada 9 pejabat dinyatakan bersalah.

"Karena ini adalah kepentingan rakyat, jangan pernah takut pada pihak-pihak tertentu. Sehingga dalam kegiatan ini, jangan sampai ada yang tidak dikeluarkan," katanya.

Menurut Sunardi, dari desakan yang telah dilakukan oleh anggota dewan, akhirnya Bawaslu mau memberitahukan nama pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN dalam pemilu.

"Akhirnya kami bisa tahu, siapa pelakunya, kan gitu. Contoh Bupati Jember, kan sudah jelas kalau Bupati Jember kan Haji Hendy, kan gitu dari sembilan pejabat yang diduga melanggar," papar pria yang akrab disapa Nardi ini.

Oleh karena itu, Ia mendorong para pengawas pemilu bisa bersikap netral dan independen.

Nardi juga mengatakan, jangan coba-coba bermain-main, karena masyarakat sudah cerdas.

"Dan alhamdulillah, Bawaslu sudah membuka posko pengaduan, takutnya ada yang masih ketinggalan. Hasilnya nanti bisa kami tidak lanjuti juga," urainya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan dalam rapat tersebut, sebetulnya ingin mengetahui lebih jauh mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh 9 pejabat Pemkab Jember dalam program J-Berbagi.

"Tentu kami bertanya pada Bawaslu, siapa saja itu. Karena sangat penting bagi kami untuk menindak lanjuti. Guna memanggil ASN tersebut," paparnya.

Mengingat, kata Tabroni, tugas lembaga legislatif adalah mengawasi kinerja pejabat Pemkab Jember. Sehingga, DPRD harus diberi akses melihat data pejabat ini.

"Untuk memanggil dan bertanya kepada ASN tersebut. Karena sekali lagi, tugas dari pada DPRD adalah mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten Jember," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengaku telah menyerahkan dokumen nama-nama pejabat yang diduga melanggar tersebut kepada Komisi A DPRD Jember.

"Mulai dari nama-nama pejabat tersebut, serta rekomendasi yang telah kami berikan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," katanya.

Thobrony mengaku telah mengirim hasil rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

"Tinggal menunggu rekomendasi dan sanksi apa yang nantikan akan diberikan," urainya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved