Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

ANCAMAN HUKUMAN Mario Dandy: Jaksa Jerat Pasal Penganiayaan Berat, Berkasnya Sudah Lengkap

Mario Dandy dan Shane Lukas terancam hukuman dengan pasal penganiayaan berat, setelah jaksa menyebut bahwa berkas keduanya telah lengkap.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Mario Dandy ternacaman hukuman dengan pasal penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

SURYA.CO.ID - Mario Dandy dan Shane Lukas terancam hukuman dengan pasal penganiayaan berat, setelah jaksa menyebut bahwa berkas keduanya telah lengkap.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Agus Sahat Sampe Tua mengatakan, baik Mario Dandy dan Shane Lukas, akan dijerat menggunakan pasal penganiayaan berat yakni, Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus, melansir Kompas, Rabu (24/5/2023).

Tak berbeda jauh dengan Mario Dandy, Shane Lukas akan dijerat menggunakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: JAWABAN SINGKAT Mario Dandy saat Ditanya Kasus Rafael Alun Trisambodo, Diperiksa KPK Hari Ini

"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus.

Kini, Kejati DKI Jakarta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dari kepolisian.

Sebelumnya, pihak keluarga David Ozora telah mendesak pihak terkait agar segera menyelesaikan kasus Mario Dandy, yang dinilai mangkrak dan tak kunjung selesai.

Tak hanya dari pihak keluarga David Ozora, desakan juga diungkap kuasa hukum tersangka AG (15), pacar Mario Dandy yang sudah divonis 3,5 tahun.

Kuasa hukum AG, Bhirawa Arifi merasa heran kenapa Mario Dandy yang menjadi tersangka utama kasus ini justru belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Padahal, AG yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses peradilan di tingkat pertama, banding dan kini kasusnya sudah masuk kasasi.

"Ini sebenarnya menjadi pertanyaan bagi kami ya, karena Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka daripada AG. Namun, ketika kami sudah menuju kasasi, berkas Mario masih berkutat di kepolisian dan kejaksaan," tutur Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Bhirawa merasa ada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang turut menyeret kliennya. Ia mempertanyakan lambannya aparat mengadili Mario.

"Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa sulit sekali untuk menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini. Peradilan untuk tersangka utama tak kunjung dimulai. Kondisi ini sangat memprihatinkan," tutur dia.

Mario Dandy Satrio saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia mengaku tidak mengetahui kasus TPPU dan gratifikasi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satrio saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia mengaku tidak mengetahui kasus TPPU dan gratifikasi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Di bagian lain, perwakilan keluarga David, Alto Luger meminta agar Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) segera disidang.

Sejak tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara Mario dan Shane belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Semakin lama kasus ini belum disidangkan, maka akan semakin banyak asumsi-asumsi liar bahwa mereka masuk angin," kata Alto Luger, saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Sebab, sambung Alto, citra Polri di masyarakat mengalami penurunan karena beberapa kasus lain yang terjadi sebelumnya.

"Nah sebenarnya kenapa saya nulis begitu? Supaya kalau ini dipercepat, aparat penegak hukum bergerak cepat, maka apresiasi masyarakat akan naik terhadap institusi, khususnya Polri," ujar dia.

Alto tak menampik adanya kekecewaan dari pihak keluarga David.

"Iya sudah pasti ya. Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," ungkap Alto.

Menurutnya, Mario Dandy dapat diadili lebih cepat layaknya sidang terdakwa anak berinisial AG (15) karena keduanya berada di lokasi dan waktu yang sama saat David dianiaya.

"Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane. Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," ucap dia.

Sebelumnya, dalam cuitannya di akun Twitternya, Alto Luger mengungkapkan jika keluarga David begitu lelah dengan proses hukum tersebut.

"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin (22/5/2023).

Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.

"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto. 

Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.

Hal yang demikian membuat keluarga David tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.

"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved