Berita Tuban

Mulai Hari Ini Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tuban, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar Polisi

Satlantas Polres Tuban bakal kembali menerapkan tilang manual yang mulai diberlakukan pada Senin (22/5/2023).

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Satlantas Polres Tuban bakal kembali menerapkan tilang manual yang mulai diberlakukan pada Senin (22/5/2023).

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra mengatakan, penerapan tilang manual kembali dilakukan secara nasional, setelah ada evaluasi terkait tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun evaluasi terkait ETLE yaitu maraknya plat palsu, angka pelanggaran lebih banyak. Selain itu, banyak kendala teknis pada penerapan tilang elektronik.

"Tilang manual kembali diberlakukan per hari ini, Senin. ETLE juga tetap jalan," ujar AKP Kadek Aditya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam penerapannya nanti petugas yang patroli atau giat atur lalu lintas, jika melihat pelanggaran kasat mata oleh pengendara maka akan menindak tilang.

Ada 12 poin pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian, bagi yang melanggar akan langsung ditindak.

Seperti, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kemudian ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimension dan ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

"Ada 12 pelanggaran yang melanggar akan kami tilang, ini baru pengenalan ke masyarakat selama dua pekan. Ke depannya akan dilakukan razia gabungan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved