Berita Surabaya

Wakil Ketua DPRD Reni Astuti Dorong Pemkot Surabaya Beri Insentif untuk Kader Lingkungan Bank Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki Perda Sampah Nomor 1 Tahun 2019.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti meminta Pemkot Surabaya juga memberikan support terhadap 600 bank sampah yang ada di Surabaya. Dukungan itu termasuk memberikan insentif bagi kader lingkungan yang bertugas mengelola bank sampah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki Perda Sampah Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam perda itu ada kewajiban Pemkot dan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah melalui bank sampah.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mendorong agar Pemkot Surabaya juga memberikan support terhadap 600 bank sampah yang ada di Kota Surabaya, termasuk memberikan insentif bagi kader lingkungan yang bertugas mengelola bank sampah.

"Nah ini kan jadi persoalan, karena ada 600 bank sampah tapi kontribusinya hanya 4 ton. Apakah sarana prasarana atau insentifnya yang perlu ditingkatkan. Perda pengelolaan sampah membolehkan pemberian insentif ini," kata Reni Astuti.

Alumnus ITS ini mengaku menemukan bank sampah yang mencari sendiri sarana prasarana (sarpras) seperti timbangan sampah.

Artinya, semangat kader lingkungan pengelola bank sampah ini luar biasa.

Reni pun meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan perhatian berupa insentif kepada kader lingkungan tersebut.

Mereka idealnya sama dengan tugas Kader Surabaya Hebat (KSH).

"Pemkot harus mensupport dan bisa memberikan insentif Rp 500.000 per bulan," tandas Reni Astuti.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved