Berita Pamekasan
Tilang Manual Segera Berlaku di Pamekasan, Polisi Janji Tindak Tegas Pelanggar, Sikat Parkir Liar
tilang manual yang akan diberlakukan pekan ini berbeda dengan sebelumnya, tidak ada razia dan tidak mencari kesalahan masyarakat.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Penerapan tilang elektronik selama ini membuka banyak kelemahan karena ada pengendara justru melintas seenaknya tanpa pengamanan, tanpa khawatir ditindak di tempat. Tetapi dengan kembali diterapkannya tilang manual di Pamekasan pekan ini, polisi bakal bertindak tegas pada pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mohammad Munir mengatakan, selama ini polres sudah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan mobil incar.
Menurut Munir, untuk tilang manual akan diterapkan kepada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, dan tidak menggunakan helm.
Selain juga menindak pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak standar dan menggunakan pelat nomor palsu. “Termasuk pengendara yang selama ini melakukan balapan liar di kota Pamekasan. Mereka akan kami tindak tegas dan ditilang,” kata Munir kepada SURYA, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan, penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara humanis. Artinya, anggota di lapangan harus santun, sopan dan ramah, tidak boleh arogan, apalagi sampai membentak-bentak pelanggar. Ini semua demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan, tilang manual yang akan diberlakukan pekan ini berbeda dengan sebelumnya, tidak ada razia dan tidak mencari-cari kesalahan masyarakat. Namun petugas melakukan dengan hunting, dan saat diketahui jelas-jelas pengendara melakukan pelanggaran, maka anggota akan menindak.
“Tilang manual kami terapkan, juga tilang system ETLE juga tetap diberlakukan dengan menggunakan mobil incar yang setiap hari beroperasi. Untuk mengoptimalkan tilang ETLE ini, kami akan berkoordinasi dan berkirim surat ke pemkab untuk pengadaan perangkat ETLE,” ujar Munir.
Munir menjelaskan, sebelum penerapan tilang manual pihaknya akan mengumpulkan anggotanya dan memberikan pengarahan agar tidak melakukan penindakan sembarangan. Sebab tidak semua anggota lantas bisa menindak, melainkan anggota yang ditugaskan menilang akan dibekali surat tilang.
Menyinggung maraknya parkir kendaraan bermotor di Jalan Trunojoyo, Jalan Jokotole, Jalan Diponegoro dan sejumlah jalan lain, yang parkir di area tanda larangan parkir, pihaknya juga akan menindak. “Pengendara bermotor yang memarkir di area larangan, sudah sering ditindak lewat tilang elektronik,” papar Munir. ****
pemberlakuan kembali tilang manual
Polres Pamekasan siap tindak tegas pelanggar
tilang manual membuat pengendara tidak disiplin
jenis pelanggaran dalam tilang manual
tilang manual juga incar parkir liar
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Mohammad Munir
Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta |
![]() |
---|
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.