Berita Pamekasan

Tilang Manual Segera Berlaku di Pamekasan, Polisi Janji Tindak Tegas Pelanggar, Sikat Parkir Liar

tilang manual yang akan diberlakukan pekan ini berbeda dengan sebelumnya, tidak ada razia dan tidak mencari kesalahan masyarakat.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Hampir setiap hari, selalu ada kendaraan terparkir di depan toko di Jalan Trunojoyo Pamekasan padahal ada rambu tanda larangan parkir. Bahkan di lokasi ini terdapat petugas parkir yang menjaga. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Penerapan tilang elektronik selama ini membuka banyak kelemahan karena ada pengendara justru melintas seenaknya tanpa pengamanan, tanpa khawatir ditindak di tempat. Tetapi dengan kembali diterapkannya tilang manual di Pamekasan pekan ini, polisi bakal bertindak tegas pada pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mohammad Munir mengatakan, selama ini polres sudah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan mobil incar.

Menurut Munir, untuk tilang manual akan diterapkan kepada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, dan tidak menggunakan helm.

Selain juga menindak pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak standar dan menggunakan pelat nomor palsu. “Termasuk pengendara yang selama ini melakukan balapan liar di kota Pamekasan. Mereka akan kami tindak tegas dan ditilang,” kata Munir kepada SURYA, Jumat (19/5/2023).

Dikatakan, penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara humanis. Artinya, anggota di lapangan harus santun, sopan dan ramah, tidak boleh arogan, apalagi sampai membentak-bentak pelanggar. Ini semua demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan, tilang manual yang akan diberlakukan pekan ini berbeda dengan sebelumnya, tidak ada razia dan tidak mencari-cari kesalahan masyarakat. Namun petugas melakukan dengan hunting, dan saat diketahui jelas-jelas pengendara melakukan pelanggaran, maka anggota akan menindak.

“Tilang manual kami terapkan, juga tilang system ETLE juga tetap diberlakukan dengan menggunakan mobil incar yang setiap hari beroperasi. Untuk mengoptimalkan tilang ETLE ini, kami akan berkoordinasi dan berkirim surat ke pemkab untuk pengadaan perangkat ETLE,” ujar Munir.

Munir menjelaskan, sebelum penerapan tilang manual pihaknya akan mengumpulkan anggotanya dan memberikan pengarahan agar tidak melakukan penindakan sembarangan. Sebab tidak semua anggota lantas bisa menindak, melainkan anggota yang ditugaskan menilang akan dibekali surat tilang.

Menyinggung maraknya parkir kendaraan bermotor di Jalan Trunojoyo, Jalan Jokotole, Jalan Diponegoro dan sejumlah jalan lain, yang parkir di area tanda larangan parkir, pihaknya juga akan menindak. “Pengendara bermotor yang memarkir di area larangan, sudah sering ditindak lewat tilang elektronik,” papar Munir. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved