Pemilu 2024

Perindo Tulungagung Lega, KPU RI Memperbolehkan Mendaftarkan Bacalegnya

Partai Perindo akhirnya bisa mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk berkompetisi pada Pemilu Legislatif 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Ketua DPD Perindo Tulungagung, Agus Priyanto menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg ke Ketua KPU Tulungagung, Susanah. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Agus Priyanto, Ketua DPD Perindo Tulungagung tidak bisa menutupi ekspresi leganya.

Sebab Partai Perindo akhirnya bisa mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk berkompetisi pada Pemilu Legislatif 2024 nanti.

Sebelumnya Partai Perindo satu-satunya Parpol di Tulungagung yang gagal mendaftar pada 1-14 Mei 2023 lalu.

Secara resmi DPD Partai Perindo Tulungagung mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tulungagung, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB

"Alhamdulillah, berkat kerja keras teman-teman semua, Partai Perindo bisa mendaftarkan Bacaleg," ucap Agus setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima KPU Tulungagung.

Agus mengaku mendaftarkan 38 Bacaleg, atau kurang 12 dari total 50 kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung.

Agus juga memastikan sudah memenuhi ketentuan 30 persen kuota perempuan.

Dari jumlah ini ia menargetkan sekurangnya dapat 2 kursi dan maksimal 4 kursi.

"Ada Bacaleg potensial yang kami usung. Optimis 2 kursi, maksimal 4 kursi," pungkasnya.

Baca juga: Pendaftaran Bacalegnya Tidak Diterima KPU, Perindo Tulungagung Konsultasi ke Bawaslu

Baca juga: Jalur Prestasi PPDB Jatim 2023 : Siswa Harus Teliti Menghitung Poin Sertifikat

Ketua KPU Tulungagung, Susanah, mengatakan sebelum Perindo gagal mendaftarkan Bacaleg karena kendala sistem informasi pencalonan (Silon).

Namun pendaftarannya bisa dilakukan lagi setelah ada Surat Dinas KPU RI nomor 495 tertanggal 17 Mei 2023.

Di dalamnya mengatur pengajuan kembali Bacaleg bagi Parpol yang mengalami kendala Silon dan kendala lainnya.

"Khusus di Kabupaten Tulungagung hanya Partai Perindo yang terkendala," ungkap Susanah.

Lanjutnya, Parpol yang mengalami kendala diberi waktu kembali 5 hari sejak akhir mendaftarkan sebelumnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved