5 FAKTA Suami KDRT Istri di Bitung Tersiar di Live Facebook, Korban Dinilai Tak Becus Urus Anak
Berikut 5 fakta kasus KDRT di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang tersiar di live Facebook
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TikTok/@lambekawanua
Seorang suami di Bitung melakukan KDRT kepada istri dan tersiarkan di live Facebook
Pelaku akan dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Halaman 4 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.