5 FAKTA Suami KDRT Istri di Bitung Tersiar di Live Facebook, Korban Dinilai Tak Becus Urus Anak

Berikut 5 fakta kasus KDRT di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang tersiar di live Facebook

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TikTok/@lambekawanua
Seorang suami di Bitung melakukan KDRT kepada istri dan tersiarkan di live Facebook 

Pelaku akan dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved