Berita Lamongan

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Satlantas Polres Lamongan Jaring 75 Pelanggar

Cukup efektif dan efek jeranya pun terasa di kalangan anak muda yang biasa membawa motor yang perlengkapannya kurang atau tidak ada.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Sejumlah pelanggar yang tertangkap di sejumlah ruas jalan dalam kota. Termasuk pemakai knalpot brong di perempatan Pasar Sidoarjo, Rabu (17/5/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pemberlakuan tilang manual tersebut sasarannya yang kasat mata oleh petugas. Tanpa operasi, tiada pengejaran atau bahkan gelar penghadangan.

Fokus tilang manual ini menyasar pelanggar lalu lintas di luar kamera tilang elektronik (E-TLE) yang kedapatan berhenti atau melintas di traffic light dan diketahui perlengkapan fisik motor yang tidak ada.

Cukup efektif dan efek jeranya pun terasa di kalangan anak muda yang biasa membawa motor yang perlengkapannya kurang atau tidak ada.

"Kita sudah berhasil menjaring dengan sanksi tilang manual kepada sekitar 75 pengendara motor roda dua, " kata KBO Lantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S kepada Surya.co.id, Rabu (17/5/2023).

Penerapan tilang manual di Lamongan menyasar wilayah-wilayah tertentu, seperti di ruas jalan yang tidak terdeteksi E-TLE.

Dalam perjalanan tilang elektronik di Lamongan, ada saja yang ditengarai memalsu nomor kendaraan.

Mereka melenggang bebas saat melintas di wilayah E-TLE. Karena merasa nomor plat kendaraannya tidak terdeteksi.

Adapun sasaran tilang manual adalah, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Termasuk kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi seperti spion, lampu, rem, lampu petunjuk arah dan knalpot brong, " ungkap Fifin.

Selain itu, sasaran tilang manual juga menyasar penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, serta kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

Ditanya pengambilan barang bukti yang terjaring tilang manual, menurut Fifin tetap melalui sidang yang harus dijalani di Kejaksaan Negeri.

Sedang saat pengambilan motor, misalnya yang pelanggarannya karena knalpot brong, pelanggar harus mengganti dengan knalpot standar sebelum dibawa pulang.

"Tidak bisa dibawa pulang selama belum diganti dengan knalpot standar, " tandasnya.

Diakui yang terjaring tilang manual, mayoritas pelanggaran karena perlengkapan dan tidak memakai helm. Setelahnya adalah pelanggar yang memakai motornya memakai knalpot brong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved