Berita Surabaya

Komisi D Minta Pemkot Surabaya Menjamin Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga yang Dinonaktifkan

239.363 warga Kota Surabaya kaget saat kepesertaan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN dinonaktifkan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 239.363 warga Kota Surabaya kaget saat kepesertaan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN dinonaktifkan.

Mereka tak lagi bisa mendapatkan layanan kesehatan yang didanai pemerintah pusat ini. 

Selain status mereka sudah bukan sebagai warga yang masuk dalam data kemiskinan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK yang didanai APBN itu tak lagi bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan. 

"Hak layanan kesehatan sebagai warga negara harus tetap milik warga. Mereka nonaktif karena sistem kepesertaan BPJS menggunakan data yang berbeda. Namun kewajiban Pemkot untuk tetap menjamin layanan kesehatan warga ini," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah, Senin (15/5/2023).

Ada perbedaan data yang didasarkan pada Kemensos dan data Pemkot Surabaya sehingga terjadi perbedaan.

Warga yang saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak aktif, tidak perlu panik dan cemas.

DPRD akan memperjuangkan mereka tetap mendapat layanan kesehatan dengan didanai Pemkot. 

APBD Kota Surabaya yang akan mengcover mereka dengan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Selama mereka tetap masuk layanan kesehatan kelas tiga, mereka berhak dicover oleh APBD.

Dikatakan Khusnul, Pemkot Surabaya saat ini sudah mengupayakan sinkronisasi data warga miskin di kota ini.

Dari 239.363 warga yang dinonaktifkan, setelah upaya sinkronisasi ini tinggal 12.832 warga yang masih nonaktif, selebihnya sudah aktif kembali. 

Auto Pembaharuan
Warga sempat resah karena saat mereka memanfaatkan kepesertaan sebagai peserta PBI, ternyata tak bisa.

Situasi ini jamak dirasakan warga.

Khusnul menyayangkan karena tidak ada sosialiasi sebelumnya ke masyarakat. 

Sosialisasi penonaktifan itu hanya di tingkat rumah sakit dan puskesmas.

Apalagi, belum semua warga juga akrab dengan aplikasi.

Khusnul menjelaskan, saat ini tengah berproses pengaktifan kembali.

"Jangan masyarakat atau warga yang mengurus. Karena berbasis NIK, maka biar sistem yang berjalan. Jadi, biar pembaharuan otomatis atau auto yang berjalan," kata Khusnul.

Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera mengupdate dan mengaktifkan kembali pengalihan PBI-JK ke UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS).

Meng-cover semua pembiayaan jaminan dengan biaya APBD Surabaya.

"Jangan ditunda untuk pengalihan ke UHC, kan itu hanya mengalihkan secara otomatis saja. Secepatnya agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan. Dalam seminggu, saya rasa bisa rampung," katanya.

Khusnul menyebut pengalihan sistem itu tidak akan memberatkan peserta, karena sudah tersistem, sehingga peserta yang sudah masuk PBI-JKN menurutnya tidak perlu mengurus kembali mulai dari nol.

Mengingat era sudah memakai aplikasi, jadi pasien yang menjadi peserta PBI-JKN kemudian beralih ke UHC berbasis NIK.

Selama ini Pemkot Surabaya menganggarkan Rp 480 miliar lebih untuk program UHC.

Ia juga meminta Dinkes Surabaya membuka layanan pengaduan khusus masyarakat yang link ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terkait layanan UHC, agar warga yang telah dinonaktifkan oleh pusat bisa segera melapor. 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengaku ada sedikit kendala pada approvel data sehingga pihaknya meminta bantuan BPJS untuk membantu mempercepat pengaktifan.

"Kita prioritaskan yang sakit juga di fasyankes , karena butuh segera untuk pelayanan pengobatan,"kata Nanik.

Ia memastikan akan mempercepat proses pengaktifan tersebut.

Karena proses tersebut hanya berganti atau mengalihkan PBI-JK ke UHC saja.

"Kita terus kebut, kan tinggal lukir saja dari PBI-JK ke UHC," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved