Jasad Dicor di Semarang

NASIB Pedagang Angkringan yang Diajak Happy-happy Husen Seusai Mutilasi dan Ngecor Jasad Bos Galon

Begini nasib Imam, pedagang angkringan teman Muhammad Husen, tersangka pembunuh dan pemutilasi bos galon Irwan Hutagalung.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/dok polres semarang
Polisi menyelidiki pedagang angkringan yang diajak happy-happy seusai Husen membunuh, memutilasi dan mengacor jasad bos galon Irwan HUtagalung. 

SURYA.CO.ID - Jerat hukum menanti Imam, pedagang angkringan teman Muhammad Husen, tersangka pembunuh dan pemutilasi bos galon Irwan Hutagalung di Jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang. 

Bukan karena ikut serta membunuh, memutilasi atau mengecor jasad bos galon Irwan Hutagalung, Imam terancam jeratan hukum karena ikut bersenang-senang. 

Seperti diketahui, seusai membunuh, memutilasi hingga mengecor jasad Irwan Hutagalung, Husen membawa kabur uang dan barang berharga milik bosnya tersebut. 

Uang Rp 7 juta dari dompet korban itu dibuat makan, jajan, rokok dan happy-happy. 

"Biar mengurangi beban pikiran, buat senang-senang," ujar Husen kepada Tribunjateng.com pada, Rabu (10/5/2023) siang.

Baca juga: ALASAN Husen Pesan PSK Online Usai Mutilasi dan Cor Jasad Bos Galon di Semarang, Ini Sumber Uangnya

Husen saat senang-senang tersebut mengajak Imam, pedagang angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan, pada Kamis (4/5/2023) tengah malam atau Jumat (5/5/2023) dini hari.

"Nyari cewek di Michat ketemu di Banjarsari (Tembalang, Semarang)," imbuhnya.

Sebelumnya Husen juga sempat bercerita ke Imam kalau dia telah membunuh bosnya. 

"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.

"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.

Imam sendiri tidak melaporkan pembunuhan tersebut ke pihak polisi.

Dilansir dari hukumonline.com, kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) tindak pidana.

Pasal 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.

Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved