Berita Pamekasan

Demo di Bea Cukai Madura, Massa Curiga Mengapa Para Pemilik Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Ditangkap

Sampai saat ini status izinnya rata-rata belum efektif, tetapi pabriknya sudah beroperasi dengan memproduksi dan menjalankan usahanya

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Dear Jatim berunjuk rasa ke kantor Bea Cukai Madura, di Pamekasan, Rabu (10/5/2023). 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Setelah bertahun-tahun menyaksikan perang melawan rokok ilegal, aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Rabu (10/5/2023), sedikit berbeda. Ini karena para pemuda dari kelompok Dear Jatim seperti sadar bahwa selama ini para pemilik pabrik rokok ilegal seperti jarang dikabarkan pernah ditangkap.

Dalam aksi di Kantor Bea Cukai Madura, Jalan Panglima Sudirman Pamekasan itu, mereka mendesak kepala Bea Cukai Madura mundur, karena dituding tidak serius dalam menangani beredarnya rokok ilegal di Madura yang kian menjamur.

Dengan membentangkan poster mengkritisi kinerja Bea Cukai Madura, massa juga membawa sejumlah contoh rokok tanpa cukai dari berbagai merek yang ditempelkan di kain. Lalu dibentangkan di depan kantor Bea Cukai. Mereka juga membawa peralatan sound system yang diangkut dengan mobil pikap.

“Kami mengakui, selama ini Bea Cukai mengungkap peredaran rokok ilegal dan menyita jutaan batang rokok. Tetapi patut dicurigai, dalam pengungkapan ini banyak kejanggalannnya. Terutama penindakan terhadap pelaku rokok ilegal. Karena sampai saat ini, Bea Cukai belum pernah mengungkap nama pemilik dan pabrik rokok ilegal,” kata Faisol, koordinator lapangan.

Menurut Faisol, dari data yang ia peroleh di Pamekasan, berdasarkan data OSS-RBA tahun 2021-2022 tercatat 100 lebih pengajuan izin berusaha pedagang besar rokok dan tembakau.

Sampai saat ini status izinnya rata-rata belum efektif, tetapi pabriknya sudah beroperasi dengan memproduksi dan menjalankan usahanya, tanpa ada tindakan tegas dari Bea Cukai.

Selanjutnya Faisol menjelaskan, selama ini pelaku yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan hanyalah orang yang tidak ada hubungannya dengan tindakan rokok ilegal.

“Setiap kali Bea Cukai mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan angkutan truk, yang ditangkap dan dijadikan tersangka hanya sopir pengantar barang. Sementara pemilik rokok tidak disentuh. Kami mencurigai ada kongkalikong antara Bea Cukai dengan pemilik rokok ilegal,” kata Faisol.

Lantaran aksinya tidak segera ditemui pihak Bea Cukai, massa berusaha masuk ke dalam kantor. Namun langkah massa terhenti dihadang sejumlah aparat di depan pintu masuk.

Setelah itu, massa mengeluarkan ban mobil bekas dan diletakkan di depan kantor Bea Cukai. Salah seorang dari mereka menuangkan bensin dan mengambil korek api hendak membakarnya.

Tetap, petugas langsung bergerak dengan merampas bensin dan mengamankan ban bekas agar tidak dibakar. Akibatnya, antara massa dan aparat terjadi perang mulut.

Akhirnya Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea Cukai Madura, Trisilo Setiawan menemui massa dan mengungkapkan langkah dan keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal di Madura.

“Selama 2021 hingga 2022, Bea Cukai Madura berhasil menyita sebanyak 2,8 juta batang rokok senilai Rp 2,2 miliar. Jumlah ini termasuk dengan pengungkapan yang dilakukan pada 4 April 2023,” kata Trusilo.

Pada kesempatan itu, Trisilo mengucapkan terima atas masukan yang diberikan. Menurutnya, untuk pemilik rokok ilegal yang saat ini belum ditangani, masih dalam proses penyelidikan. “Semuanya masih dalam proses. Jadi tolong teman-teman bersabar, karena penanganan ini bertahap,” kilah Trisilo. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved