Kartu Prakerja
Siap Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52? Ini Syarat dan Cara Daftar, Kunjungi prakerja.go.id
Ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 52? Catat persyaratan dan tata cara pendaftarannya berikut ini
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: 7 Langkah Mudah Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 agar Dapat Insentif
Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 52
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar Kartu Prakerja:
1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
4. Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
5. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya.
6. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
7. Lalu, klik "Gunakan Foto"
8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah".
9. Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
10. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
11. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.