Berita Situbondo
Bingung Kasda-Gate Rp 43 M Tuntas Tetapi Masih Muncul di LHP, Pemkab Situbondo Klarifikasi ke BPK
Temuan tahun 2008 itu, kata Ian, merupakan temuan yang sangat besar yakni terkait pengurangan kas daerah Rp 43 miliar.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Meski kasus mega korupsi kasda-gate Pemkab Situbondo sudah tuntas dan proses hukumnya inkrach, namun ternyata kerugian negara sebesar Rp 43 miliar masih muncul dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Padahal dalam temuan tahun 2008 sampai 2022 itu, semua kasus hukum sudah selesai. Bahkan nominal kerugian negara yang masih menjadi tanggungan Pemkab Situbondo itu jumlah cukup besar, yakni Rp 43 miliar lebih.
Akibat temuan tersebut, akhirnya Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan melakukan klarifikasi ke BPK Jawa Timur. Wawan mengatakan, pihaknya mendatangi BPK untuk mengklarifikasi karena temuan BPK tahun 2022 hanya sekitar Rp 500 juta namun ternyata mencapai ratusan miliar.
"Ternyata temuan itu merupakan akumulasi temuan lama, agar masyarakar tidak gagal paham. Maka kami mohon diklarifikasi bahwa temuan itu bukan di pemerintahan sekarang, melainkan temuan di pemerintahan sebelumnya," kata Wawan saat membuka pertemuan dengan BPK Jatim, Senin (8/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subauditorat Jawa Timur IV BPK Jatim, Ian Kartiawan mengatakan, ketika BPK merilis LHP maka temuan itu wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. "Itu betul temuan tahun 2008 sampai tahun 2022, kalau tidak salah totalnya mencapai Rp 90 miliar," ujar Ian.
Temuan tahun 2008 itu, kata Ian, merupakan temuan yang sangat besar yakni terkait pengurangan kas daerah yang mencapai Rp 43 miliar. "Putusan Mahkamah Agung sudah inkrach, dan menyatakan Pemkab Situbondo kalah," tukasnya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam hukum administrasi negara tidak langsung menghapus atau menyelesaikan posisi kerugian negara yang menjadi temuan BPK itu. "Sesuai Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, bahwa putusan pidana tidak menghapuskan tuntutan ganti rugi meskipun sudah inkrach," tegasnya.
Untuk itu, kata Ian, kerugian negara itu wajib dilaporkan ke BPK, agar dapat dilakukan penuntutan ganti rugi. Sehingga setelah ada putusan Mahkamah Agung bisa dilaporkan ke BPK untuk dilakukan penghapusan atau dihilangkan temuan kerugian negara tersebut. "Jadi itu dilaporkan ke BPK dan nanti ada peninjauan," ucapnya.
Karena tindak lanjut temuan kerugian negara ini menyangkut kredibilitas Pemda, sehingga tidak mungkin jika penyetoran tidak dimasukkan ke kas daerah. "Makanya kita pantau setiap semester, jika ada penyetoran pasti kami catat dan angka itu akan berkurang," ujarnya
Saat ditanya terkait kasda-gate yang disinyalir telah ada pengembalian kerugian negara, BPK belum dapat memastikan. Sebab semua masih merupakan kewenangan pemda. "Tidak ada pemutihan sampai kapan pun dan BPK tetap memantaunya," pungkasnya. *****
aporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Kasus Kasda-gate Situbondo Rp 43 miliar
kasda-gate sudah tuntas
Pemkab Situbondo klarifikasi laporan BPK
korupsi tuntas tetapi masih muncul di LHP BPK
Sekda Situbondo Wawan Setiawan
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.