Berita Kota Probolinggo

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Puluhan Baliho, Fokuskan 3 Titik Zona Putih

Sedangkan kebanyakan reklame yang ditertibkan berisi pesan bulan puasa dan Lebaran, foto politisi, komunitas dan organisasi.

surya/danendra Kusumawardhana
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan spanduk yang yang habis masa berlaku, tak berizin, kondisi rusak dan melanggar zona pemasangan, Jumat (5/5/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan puluhan spanduk yang habis masa berlaku, tidak berizin, kondisi rusak dan melanggar zona pemasangan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik-titik strategis.

"Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika dan keindahan wajah kota. Selain itu menegakkan Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Reklame," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston, Jumat (5/5/2023).

Ariston menjelaskan, fokus kegiatan penertiban spanduk ini dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Panglima Sudirman kawasan Brak, Gladak Serang dan Randu Pangger. Tiga titik itu juga merupakan zona putih alias bebas dari spanduk.

Sedangkan kebanyakan reklame yang ditertibkan berisi pesan bulan puasa dan Lebaran, foto politisi, komunitas dan organisasi.

"Mayoritas spanduk yang kami tertibkan berisi ucapan hari puasa dan selamat Lebaran. Spanduk itu juga rata-rata menampilkan politisi, komunitas dan organisasi masyarakat," sebutnya.

Ariston menjelaskan, bagi pemilik spanduk yang melanggar aturan tidak dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) atau denda. Tipiring diberlakukan untuk pelanggaran lain, misalnya penjualan miras tak berizin.

"Kami hanya memberikan teguran kepada pemilik spanduk saja. Pemilik boleh mengambil spanduknya kembali di kantor Satpol PP. Batas pengambilan spanduk selama 3 bulan. Lebih dari itu maka akan BAP dan dimusnahkan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved