Alasan Walimurid Tak Maafkan Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Terancam Penjara karena Hukum Siswa

Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru Sularno yang terancam penjara karena menghukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN SUMSEL
Guru honorer Sularno saat menjalani persidangan. Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru honorer yang terancam penjara karena hukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas. 

SURYA.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru honorer Sularno yang terancam penjara karena menghukum siswa.

Sularno adalah guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sularno kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas tuduhan penganiayaan pada siswa.

Sularno menyatakan telah memintaa maaf atas perbuatannya yang menurutnya dilakuklan tanpa kesengajaan, demi menegakkan kedisiplinan siswa.

Baca juga: Mengabdi 10 Tahun, Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu di Sumsel Kini Terancam Penjara usai Hukum Siswa

Sisi lain, wali murid menegaskan perbuatan guru Sularno bukan pertama kali.

Sularno dinilai temperamen bukan di sekolah saja, namun juga di keluarganya.

Kasus ini bermula dari kekesalan keluarga murid berinisial KV atas tindakan yang dilakukan Sularno.

Zulfikar, paman KV mengatakan, perbuatan guru Sularno menghukum keponakannya sudah di luar batas kewajaran dan harus mendapat hukuman setimpal.

"Jadi perbuatan Sularno ini sudah berulang-ulang dan kalau kami tidak laporkan didiamkan saja bagaimana nasib anak-anak kami, mungkin ada mati," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (4/5/2023).

Alasan itulah yang membuat pihaknya selaku keluarga tidak mau berdamai dengan guru Sularno, bahkan mereka sempat meminta kepala sekolah SD Sungai Naik agar memberhentikan Sularno sebagai guru.

"Kami sekeluarga minta dia diberhentikan tapi dia (Kepsek) beralasan bukan haknya untuk memberhentikan tapi harus dari PGRI," ujarnya.

Zulfikar bercerita awal mula perbuatan Sularno diketahui oleh keluarganya bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

"Kemudian ada tugas dari Sularno, KV tidak hapal tugas yang diberikan Sularno. Sehingga KV mendapatkan hukuman," ujarnya.

Alasannya, KV mengobrol dengan temannya. Alhasil, membuat Sularno marah langsung menendang KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita kepada ibunya bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

"Ketahuan oleh ibunya karena saat mau dikerok kata tukang urutnya itu bukan masuk angin tapi oleh sesuatu, ditanya ibunya ternyata ditendang oleh Sularno," ungkapnya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima dan melapor ke Polsek BTS Ulu agar guru Sularno diproses hukum.

Lanjutnya, hukuman yang meninggalkan bekas memang baru sekali ini terjadi, tapi hukuman lainnya pernah dilakukan Sularno kepada murid yang lainnya.

"Contohnya ditempeleng, bahkan beberapa tahun lalu anak adik saya pernah mendapat hukuman karena mungkin tidak hapal tugas, dihukum membuang air dari kloset pakai pipet," ungkapnya.

Menurutnya tidak pantas seorang guru dibiarkan seperti itu, bahkan diluar sekolah guru Sularno ini pernah menganiaya adik iparnya sendiri hingga pingsan.

"Saat itu iparnya itu pingsan ditinggalnya sendiri di pulau, saking kejamnya hampir satu dusun yang menjemputnya, gara-garanya mereka ribut di air (sungai) waktu lagi njaring ikan," ujarnya.

Zufikar pun mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa kepsek SD Sungai Naik tetap mempertahankan Sularno yang mempunyai jiwa temperamen masih mengajar di sekolah.

Zulfikar juga membantah bila Sularno pernah meminta maaf langsung kepada keluarganya, namun, yang datang menemui keluarganya yakni ketua PGRI dan Kepsek.

"Dia (Sularno) tidak pernah minta maaf kepada keluarga kami yang ada itu ketua PGRI sama Kepsek saja," ungkapnya.

Aksi Solidaritas Guru

Aksi solidaritas dukungan dilakukan sejumlah guru dari Musi Rawas dan Lubuklinggau terkait adanya seorang Pak Guru di Musi Rawas terancam penjara gegara menghukum seorang siswanya.

Sidang tuntutan pada terdakwa bernama Sularno ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).

Dukungan pada Sularno disampaikan ratusan guru dengan melakukan aksi solidaritas dukungan datang langsung ke PN Lubuklinggau Sumsel, Selasa (2/5/2023).

Para guru ini membawa spanduk dukungan bertuliskan 'Save pak guru Sularno jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru'.

Aksi demo yang digelar guru Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Lubuklinggau ini sebagai bentuk dukungan kepada guru Sularno karena terancam penjara setelah menghukum muridnya.

Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu ini, kini terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke polisi dan kasusnya kini memasuki tuntutan.

Berdasarkan tuntutan jaksa Sularno terancam pidana satu tahun penjara.

Efran Koordinator Aksi meminta majelis hakim PN Lubuklinggau yang menyidangkan kasus Sularno untuk membebaskannya.

"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau.

Menurutnya guru Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum oleh guru Sularno masih bersekolah seperti biasanya.

"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujarnya.

Selama mengajar di SD Sungai Naik guru Sularno hanya bergaji Rp.500 ribu.

Dan karena kelalaiannya dia harus mendekam dalam sel penjara.

Ini dinilai tidak sebanding dengan pengabdiannya.

"Kami minta Pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.

Ketua PGRI Mura, Raslim menyampaikan tuntutan para guru telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau.

"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dengan keadilan seadil-adilnya agar para guru yang lainnya tetap bersemangat untuk mengajar, tidak membuat guru takut dalam mendidik.

"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir, jangan-jangan kejadian serupa akan dilaporkan, akan dikriminalisasi. Semoga itu jadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho di hadapan masa menyampaikan terimakasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.

"Semua aspirasi akan ditampung dan kami meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," ungkapnya.

Dia mengungkapkan semua keputusan majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu gugat. Keputusan majelis hakim juga tidak bisa diintervensi.

"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan pada majelis hakim," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel berjudul: Penjarakan Guru Sularno, Keluarga Murid Tegas Tak Mau Damai, Sebut Kekerasan Sering Berulang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved