Berita Gresik

TERNYATA Ayah Pembunuh Anak Kandung Usia 9 Tahun di Gresik Pernah Dipenjara 3,5 Tahun, Ini Kasusnya

Rekam jejak Muhammad Qodad Affaul alias Afan, ayah yang membunuh anak kandungnya berusia 9 tahun terungkap. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
kolase surya/willy abraham
Afan, ayah pembunuh anak kandung di Gresik ternyata pernah dipenjara 3,5 tahun karena kasus narkoba. 

Afan langsung menusuk punggung buah hatinya berkali-kali. Pisau berwarna kuning itu berubah menjadi merah.

Sang anak tidak sempat teriak langsung meninggal dunia di atas kasur.

Saat buah hatinya sudah tak bernafas, Afan terus menusuk punggung putrinya itu.

Tangannya berlumuran darah.

Total ada 24 luka tusuk di punggung anaknya. Hasil autopsi luka tusuk di punggung tembus ke jantung.

Bantal, guling, selimut di tempat tidur terkena bercak darah.

Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah. Darah sang anak menetes di lantai. Afan mengembalikan pisau kuning itu di dapur.

Lantai rumah kontrakannya berceceran darah. Afan menuju Polsek Tandes untuk menyerahkan diri.

Kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, pihaknya saat mencari bukti dan petunjuk lain dengan memeriksa handphone pelaku.

"Di handphonenya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ucapnya.

Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.

Tersangka Afan tidak menyesali perbuatannya. Afan menghabisi nyawa putrinya sendiri agar masuk surga.

"Saya tidak menyesal. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga.  Ibunya tidak pantas masuk surga," pungkasnya. 

Lantas siapa sebenarnya Afan? 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved