Banyak WNA Bekerja di Gresik, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Kepesertaan Dalam JKN

Dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja baik dari perusahaan atau badan usaha, dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
BPJS KESEHATAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo membahas penerapan kewajiban WNA sebagai peserta, Jumat (26/9/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Warga negara asing (WNA) juga menjadi objek kepesertaan BPJS Kesehatan, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Karena JKN memang tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga wajib diikuti WNA yang bekerja di Indonesia. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

Bahwa warga asing yang bekerja secara resmi dengan izin tinggal dan izin kerja sah di Indonesia, berhak sekaligus wajib mengikuti program jaminan kesehatan. 

"Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN," kata Janoe Tegoeh dalam rilisnya, Jumat (26/9/2025).

Janoe Teguh menambahkan, kewajiban kepesertaan WNA penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap orang yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Untuk bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya wajib memiliki paspor yang masih berlaku.

“Selain itu, mempunyai surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang dan izin tinggal resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dengan memenuhi syarat tersebut, WNA bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui perusahaan tempatnya bekerja,” katanya. 

Kategori WNA yang bekerja di Indonesia masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja baik dari perusahaan atau badan usaha, dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

“Skema ini berlaku adil, baik untuk pekerja Indonesia maupun pekerja asing, Sedangkan untuk WNA yang tidak bekerja, namun memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, maka bisa mendaftarkan sebagai peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” katanya. 

Menurut Janoe, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA berhak memperoleh layanan kesehatan yang dijamin negara melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Layanan tersebut sama dengan yang didapat peserta JKN lainnya, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga layanan rujukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Program JKN hadir bukan hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang sah bekerja di Indonesia. Dan pelayanannya tidak dibedakan, semua sama sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan ini diungkapkan salah satu Human Resources Development (HRD) perusahaan di Gresik, Ginanjar Sugiarto. Ia mengatakan, terdapat kurang lebih 200 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempatnya. 

“Seluruh TKA ini telah kami daftarkan sebagai peserta JKN sesuai amanat pemerintah. Jadi TKA memiliki KITAS, paspor, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga menjadi kelengkapan persyaratan pendaftaran peserta JKN,” kata Ginanjar. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved