Berita Gresik
TERNYATA Ayah Pembunuh Anak Kandung Usia 9 Tahun di Gresik Pernah Dipenjara 3,5 Tahun, Ini Kasusnya
Rekam jejak Muhammad Qodad Affaul alias Afan, ayah yang membunuh anak kandungnya berusia 9 tahun terungkap.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | GRESIK - Rekam jejak Muhammad Qodad Affaul alias Afan, ayah yang membunuh anak kandungnya berusia 9 tahun terungkap.
Ternyata sebelum ditangkap karena membunuh anaknya, Afan pernah dihukum 3,5 tahun karena kasus narkoba.
Meski demikian, saat membunuh anak kandungnya yang berusia 9 tahun dia tidak dalam pengaruh narkoba.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan kasus yang menjerat Afan terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, warga Manukan Kulon, Surabaya tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya.
Baca juga: PESAN PILU Bocah 9 Tahun Dibunuh Ayahnya di Gresik: Selamat Tinggal Airin, Selamat Kenal Pelangi
Putusan pengadilan menghukumnya 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urinnya negatif," ujar Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (1/5/2023).
Afan menghabisi nyawa anak semata wayangnya dengan pisau dapur di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023).
Sebelum membunuh, Afan sempat mencari cara bagaimana membunuh anaknya.
Afan sudah merencanakan membunuh putri semata wayangnya itu pada Jumat (28/4/2023) malam, atau sehari sebelum dibunuh.
Afan sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet.
"Iseng saja browsing," ucap Afan.
Setan yang mempengaruhi pikirannya benar-benar kalut.
Setelah kumandang adzan subuh. Dia mengambil pisau di dapur. Pisau berwarna kuning itu dibawanya masuk ke dalam kamar anaknya.
Sang anak yang sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.