Berita Lamongan

Sanksi untuk ASN Pemkab Lamongan yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bagai ASN Pemkab Lamongan yang melanggar tetap membawa mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi, maka sanksi akan dijatuhkan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Hanif Manshuri
Sekda Kabupaten Lamongan, M Nalikan bicara soal kendaraan dinas milik Pemkab Lamongan yang dipakai liburan Lebaran 

SURYA.co.id l AMONGAN – Pemkab Lamongan tidak berarti latah saat memberlakukan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran dan kepentingan di luar kedinasan.

Bagai ASN Pemkab Lamongan yang melanggar tetap membawa mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi, maka sanksi akan dijatuhkan.

Pemberlakuan itu tidak hanya pada libur Idul Fitri 1444 H tahun ini saja. Tapi berlaku juga pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk pada Tahun Baru juga libur panjang lainnya.

" Larangan itu sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya, " kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan saat ditanya Surya.co.id terkait kendaraan inventaris Pemkab saat masa liburan panjang seperti sekarang ini, Senin (24/4/2023).

Tentu kebijakan tersebut tidak hanya untuk ASN. Namun, termasuk semua pelayan publik hingga tingkat desa/ kelurahan, yaitu mobil sehat. Jangan sampai ada kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Bagi mereka yang ketahuan memaksakan, pihaknya pasti akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi disiplin diberikan sesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Selain diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja

Bukan tanpa alasan mobil dinas atau mobil pelayanan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat yang mendapat amanat inventaris kendaraan.

Nalikan meyakini jika para pejabat sudah mempunyai kendaraan pribadi, sehingga tidak ada alasan mereka memaksakan diri memanfaatkan kendaraan dinas saat libur panjang seperti sekarang ini.

Ia meminta agar pegawai ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Nalikan sudah meminta Bagian Umum Pemkab Lamongan untuk mendata keberadaan mobil inventaris. Sehingga akan diketahui keberadaannya.

Sementara Inspektorat juga diminta melakukan klarifikasi pada mereka ASN yang kedapatan membangkang membawa mobil dinas untuk mudik.

"Sanksinya bisa beragam, teguran juga sanksi. Ada tingkatan sanksi, " kata Nalikan.

Seperti diketahui, seluruh pegawai ASN ditetapkan libur kerja mulai 19 - 25 April 2023 mendatang. Jika dihitung, waktu libur cukup panjang, hampir sepekan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved