Berita Lamongan
Sanksi untuk ASN Pemkab Lamongan yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Bagai ASN Pemkab Lamongan yang melanggar tetap membawa mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi, maka sanksi akan dijatuhkan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id l AMONGAN – Pemkab Lamongan tidak berarti latah saat memberlakukan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran dan kepentingan di luar kedinasan.
Bagai ASN Pemkab Lamongan yang melanggar tetap membawa mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi, maka sanksi akan dijatuhkan.
Pemberlakuan itu tidak hanya pada libur Idul Fitri 1444 H tahun ini saja. Tapi berlaku juga pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk pada Tahun Baru juga libur panjang lainnya.
" Larangan itu sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya, " kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan saat ditanya Surya.co.id terkait kendaraan inventaris Pemkab saat masa liburan panjang seperti sekarang ini, Senin (24/4/2023).
Tentu kebijakan tersebut tidak hanya untuk ASN. Namun, termasuk semua pelayan publik hingga tingkat desa/ kelurahan, yaitu mobil sehat. Jangan sampai ada kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Bagi mereka yang ketahuan memaksakan, pihaknya pasti akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi disiplin diberikan sesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Selain diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja
Bukan tanpa alasan mobil dinas atau mobil pelayanan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat yang mendapat amanat inventaris kendaraan.
Nalikan meyakini jika para pejabat sudah mempunyai kendaraan pribadi, sehingga tidak ada alasan mereka memaksakan diri memanfaatkan kendaraan dinas saat libur panjang seperti sekarang ini.
Ia meminta agar pegawai ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Nalikan sudah meminta Bagian Umum Pemkab Lamongan untuk mendata keberadaan mobil inventaris. Sehingga akan diketahui keberadaannya.
Sementara Inspektorat juga diminta melakukan klarifikasi pada mereka ASN yang kedapatan membangkang membawa mobil dinas untuk mudik.
"Sanksinya bisa beragam, teguran juga sanksi. Ada tingkatan sanksi, " kata Nalikan.
Seperti diketahui, seluruh pegawai ASN ditetapkan libur kerja mulai 19 - 25 April 2023 mendatang. Jika dihitung, waktu libur cukup panjang, hampir sepekan.
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.