Berita Surabaya

Pria Sidoarjo Ngaku Pengacara Tipu Belasan TKW Hongkong, Ancam Sebarkan Video Syur

Farman menerangkan, tersangka selama ini memanfaatkan aplikasi berbasis android pertemanan kencan TanTan, untuk mengenal korbannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Foto M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, yang ditangkap Tim Siber Polda Jatim. Tersangka tak dihadirkan karena isolasi mandiri usai terkonfirmasi positif Covid-19 hasil tes kesehatan. 

"Bilamana pihak korban tidak mau memberikan uang tersebut maka pelaku ini akan mengancam bakal menyebarkan video dan foto aktivitas hubungannya yang sudah dilakukan tersebut," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Th 2008btentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved