Berita Viral
BUNTUT Tiktoker Bima Yudo Dipolisikan usai Kritik Lampung, Mahfud MD Minta Orangtua Jangan Ditekan
Mahfud MD akhirnya turun tangan terkait nasib Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dipolisikan buntut kritikannya terhadap kondisi Lampung.
SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya turun tangan terkait nasib TIktoker Bima Yudho Saputro yang dipolisikan buntut kritikannya terhadap kondisi daerah Lampung.
Seperti diketahui Tiktoker Bima Yudho dipolisikan seusai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju"
Bima Yudho yang memiliki akun TikTok @awbimax itu dilaporkan ke Polda Lampung dengan tudihan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pengacara Ginda Ansori.
Terkait hal ini, Mahfud MD mengatakan, kasus tersebut harus diproses karena Bima dilaporkan ke polisi.
“Karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/4/2023) petang.
Baca juga: EFEK KRITIK Bima Tiktoker: KPK Ikut Sorot Jalanan Lampung, Nurul Ghufron Curiga Ada Korupsi Proyek
Kasus yang menjerat Bima, menurut Mahfud, juga berpotensi selesai dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
“Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik. Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Mahfud.
Mahfud MD juga meminta agar orangtua Bima tidak diintimidasi.
“Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomor rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri.
“Harus dipisahkan antara Bima dan orangtuanya sebagai entitas subjek hukum,” ujar Mahfud.
Bima Yudho diketahui menuai sorotan publik usai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju" viral.
Video berdurasi 3 menit 28 detik itu melontarkan kritik terhadap kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian hingga tingkat kriminalitas.
Bima Yudho berpandangan, infrastruktur di Lampung banyak yang rusak, sementara proyek Kota Baru disebut mangkrak sejak lama.
Akun TikTok ini juga menyebutkan bahwa pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.
Sebelumnya, juru bicara keluarga TikToker Bima Yudho Saputro, Bambang Sukoco, mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat berbicara dengan orangtua Bima, pasca video Bima mengkritik pembangunan Lampung viral di media sosial.
Bambang mengatakan, Arinal menyebut bahwa orangtua Bima tidak bisa mendidik anak.
Bambang menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Arinal saat orangtua Bima dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.
Panggilan tersebut dilakukan karena Azwar ditelepon oleh Gubernur Lampung.
“Jadi orangtua Bima kemarin singkatnya dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur. Saat dipanggil inilah kemudian informasi yang disampaikan orangtua Bima ke kami, Gubernur Lampung menelepon Pak Wakil Bupati dan orangtua Bima, dan ada miskomunikasi di situ,” kata Bambang dalam Kompas Petang, Sabtu (15/4/2023).
“Dan mungkin ada sedikit kata-kata yang mungkin menurut saya kurang bijak yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur, salah satunya, ‘tidak bisa mendidik anak’,” sambung dia.
Terpisah, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah telah mengintimidasi orangtua TikTokter Bima Yudho Saputro.
Arinal mengatakan, intimidasi yang dituduhkan merupakan sebuah asumsi.
Baca juga: Keluarga TikToker Bima: Gubernur Lampung Sebut Orangtua Bima Tak Bisa Didik Anak
"Demi Tuhan, saya tidak melakukan itu (intimidasi orangtua Bima)," ujar Arinal, dikutip dari Tribun Lampung, Senin (17/4/2023).
Dikutip dari Kompas TV, Arinal pun meminta bukti bahwa dirinya mengintimidasi orangtua Bima.
"Yang ngomong siapa? Harus ada bukti dong?" ujar Arinal.
KPK Harus Bergerak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diminta untuk bergerak memeriksa Pemerintah Provinsi Lampung buntut kritik tiktoker dengan akun @awbimaxreborn atau Bima Yudho Saputro terhadap infrastruktur daerah tersebut.
Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pemerintah Lampung bukan kali pertama berurusan dengan KPK.
Bahkan, pimpinan daerah di Lampung sudah lima kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat kepemimpinan Agus Rahardjo.
"Kita tahu Lampung pernah diperiksa oleh KPK akibat dugaan korupsi dan sepertinya tidak mengubah situasi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
"Artinya apa? Tanda bahaya ini harus ditangkap oleh KPK untuk memeriksa lebih detil," katanya lagi.
Julius mengatakan, KPK harus curiga ada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk perbaikan jalan raya.
Namun, jalan raya yang diperbaiki cepat rusak dan tidak ada kemajuan dari tahun ke tahun.
Menurut Julius, korupsi modus infrastruktur ini merupakan hal lumrah dan harus disegera diselidiki KPKK.
"Korupsi infrastruktur sudah menjadi modus umum di level-level Pemda dan lokal. Artinya, ini jadi masukan untuk memeriksa," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Julius Ibrani menyinggung soal kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Menurut Julius, pelanggaran HAM yang dimaksud karena laporan tersebut berupaya membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Bima.
"Laporan kepada Bima jelas melanggar hak asasi manusia, kenapa? Di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Padahal, sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.
"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.
Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.
Kriminalisasi terhadap Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.
"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM, tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Menurut dia, Tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.
"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Sebelumnya diberitakan, akun TikTok @awbimaxreborn menjadi viral setelah menyindir kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Sosok Bima Yudho

Melansir Tribunnews Wiki, Bima Yudho Saputro adalah seorang TikToker asal Lampung Timur.
Nama akunnya di TikTok adalah Awbimax Reborn.
Bima kini sedang mengenyam pendidikan di sebuah kampus di Australia.
Namanya mulai dikenal masyarakat tanah air setelah ia kerap melontarkan kritikan di media sosial (medsos) Tiktok miliknya.
Bima pernah mengkritik pemerintahan Lampung dengan judul konten "Alasan Lampung Nggak Maju-Maju."
Kehidupan Pribadi
Bima Yudho Sasputro merupakan pria kelahiran Lampung.
Ia memiliki keluarga yang berpofresi sebagai petani sekaligus pengolah jagung di Lampung Timur.
Pendidikan
Bima Yudho Saputro mengenyam pendidikan Diploma Teknologi Informasi, Ilmu Komputer dan Inovasi Digital di Universitas UCSI di Malaysia.
Ia juga tercatat lulus dari Australian College of Business Intelligence (ACBI) dengan gelar Diploma Digital Marketing.
Baca juga: SOSOK TikTokers Awbimax Reborn yang Dilaporkan Ghinda Ansori usai Diduga Hina Lampung
Karier
Di Australia, Bima Yudha Saputra menjalani kuliah sekaligus bekerja part-time.
Ia diketahui pernah bekerja sebagai pelayan di IKEA.
Selain itu, Bima juga aktif di membuat konten di TikTok.
Kasus
Pada April 2023, Bima Yudho dilaporkan ke polisi ata kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Ia dilaporkan karena membuat konten vide tentang Lampung yang tidak maju-maju.
Selain itu, ia juga menyebut Lampung sebagai daerah "Dajjal".
Atas hal itu, advokat asal Lampung bernama Gindha Ansor Wayka melaporkan Bima Yudho Saputro ke polisi.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Kritik Tiktoker, KPK Diminta Bergerak Periksa Pemprov Lampung"
Bima Yudho Saputro
Tiktoker Bima Yudho
Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD
Tiktoker Bima Yudho Dipolisikan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.