Berita Kediri
Sidang Lanjutan Perkara KDRT, Ferry Irawan Ungkap Tabiat Venna Melinda di PN Kota Kediri
Sidang lanjutan perkara KDRT di PN Kota Kediri, dimanfaatkan terdakwa Ferry Irawan untuk membela diri dan ungkap tabiat buruk istrinya, Venna Melinda.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sidang lanjutan perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan terdakwa Ferry Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, dimanfaatkan terdakwa untuk membela diri dan mengungkap tabiat buruk istrinya, Venna Melinda, Senin (17/4/2023).
Sidang yang berlangsung selama dua jam lebih itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho SH yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri berkaitan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Terdakwa Ferry Irawan didampingi dua penasehat hukumnya, Febi Fani Rahmat Gunadi SH dan Michael Pardede SH.
Beberapa pembelaan Ferry berkaitan dengan tabiat buruk istrinya jika mengalami depresi, akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.
Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan istrinya yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.
Aktor yang pernah membintangi sejumlah film dan sinetron itu menyebutkan, istrinya pernah menyakitinya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.
"Darah itu sempat membasahi baju saya, namun bajunya keburu dibuang oleh Slamet, salah satu asisten rumah tangga di rumah Venna Melinda," ungkapnya.
Bahkan, Ferry Irawan juga menyebutkan telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.
Sementara, Febi Fani Rahmat Gunadi SH menyebutkan, pemeriksaan terdakwa Ferry Irawan banyak fakta -fakta baru yang terungkap di persidangan yang tidak sesuai dengan keterangan korban Venna Melinda.
Diungkapkan, dalam keterangannya, korban Venna Melinda pernah dibanting dan dipiting. Ternyata semuanya dibantah oleh terdakwa.
Termasuk tudingan terdakwa mematahkan hidung korban hingga keluar darah. Namun dari keterangan dokter yang menjadi saksi ternyata retaknya tidak parah.
"Bahkan terdakwa tidak ada maksud dan kata- kata untuk menyakiti istrinya," jelasnya.
Sedangkan Yuni Priyono SH selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, sebagian besar keterangan terdakwa menyangkal dan tidak mengakui keterangan saksi korban. Namun, ada sebagian keterangan terdakwa yang bersesuaian dengan fakta -fakta persidangan sebelumnya.
Di antaranya, terdakwa mengakui menempelkan dahinya di hidung korban hingga hidung korban berdarah, disebut Yuni pasti ada motif atau tujuan.
"Tidak mungkin kalau hanya menempelkan saja darahnya bocor. Darah keluar dengan deras melalui hidung," jelasnya.
Selain itu, juga ada kesesuaian dengan keterangan saksi ahli di area bagian hidung korban ada fraktur atau retakan.
Sidang lanjutan perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan bakal dilanjutkan lagi pada tanggal 3 Mei 2023, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
| Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
|
|---|
| DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
|
|---|
| Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
|
|---|
| Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
|
|---|
| Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ferry-Irawan-di-PN-Kota-Kediri-1742023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.