Rekam Jejak Yana Mulyana Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK, Punya Usaha Properti dan Stasiun Radio

Selain biodata, rekam jejak Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) turut jadi sorotan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
YOUTUBE HARIAN SURYA
Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang kena OTT KPK 

Sabtu (15/4/2023) dibawa ke Gedung KPK Jakarta

Kini Yana Mulyana sedang berada di KPK untuk pemeriksaan dan penentuan statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan CCTV dan internet atau sebatas saksi.

Terjerat Suap Proyek Smart City

Wali Kota Bandung Yanan Mulyana terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023).

Rupanya, Yana Mulyana diciduk KPK terkait dugaan suap program Bandung Smart City.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Firli Bahuri, Yana Mulyana diduga terima suap pengadaan CCTV dan jaringan internet yang merpakan bagian dari program Bandung Smart City.

Dalam pengadaan tersebut, Firli Bahuri melanjutkan, Yana Mulyana diduga menerima hadiah atau janji (suap).

“Menerima hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program Smart City Kota Bandung,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Lewat operasi senyap OTT KPK tersebut, KPK mengamankan 9 orang, termasuk Yana Mulyana.

Firli berujar, dirinya pernah mengingatkan kepala daerah dalam rapat koordinasi KPK dengan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ia berpesan, pejabat yang melakukan korupsi akan ditangkap KPK.

“Itu dibuktikan hari ini Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap menyusul Bupati Meranti,” ujar Firli.

“Hari ini kami buktikan, KPK masih ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Yana ditangkap pada Jumat (14/4/2023) bersama sejumlah orang lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved