DUDUK PERKARA Nenek di Semarang Diminta Kembalikan Uang 1 M, Kades Sebut Salah Totalan Pohon Jati

Kasus nenek di Semarang yang diminta mengembalikan uang Rp 1 miliar setelah mendapat ganti pembebasan lahan, rupanya masih berkelanjutan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Duduk perkara nenek Jumirah yang dimintai uang ganti rugi Rp 1 miliar. 

SURYA.CO.ID - Kasus nenek di Semarang yang diminta mengembalikan uang Rp 1 miliar setelah mendapat ganti pembebasan lahan, rupanya masih berkelanjutan.

Kini, giliran pihak Kepala Desa Kandangan Paryanto, yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut dan alasan mengapa nenek Jumirah diminta mengembalikan uang Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, nenek Jumirah mendapat uang Rp 4 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen.

Namun, tak lama setelah mendapatkan uang tersebut, nenek Jumirah mengaku didatangi oleh oknum kepala dusun yang meminta jatah uang Rp 1 miliar tersebut.

Melansir Kompas, Paryanto menjelaskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diminta, bukan merupakan "jatah". Melainkan kelebihan uang akibat salah totalan.

"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.

Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.

"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.

Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.

Pada tanggal 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.

"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.

Baca juga: NASIB Nenek di Semarang Dimintai Uang 1 M hingga Ancaman Penjara oleh Oknum Kadus: Sampai Digedor!

Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan. Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.

"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.

Paryanto menilai Jumirah tidak salah dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved