Berita Sidoarjo

BPPD Sidoarjo Maksimalkan Layanan Virtual untuk SPPT PBB-P2

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo terus berusaha menerapkan layanan secara virtual.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat menerapkan layanan secara virtual. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo terus berusaha menerapkan layanan secara virtual.

Layanan virtual ini, utamanya terkait menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). 

Menurut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, layanan tersebut bisa melalui kanal virtual berbasis Whatsapp dan email.

Diharapkan ke depan layanan tersebut bisa dinikmati seluruh warga Sidoarjo. 

Mekanisme penyampaian virtual tersebut bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2022 SPPT PBB-P2 baru tersampaikan kepada masyarakat pada bulan Maret-April setiap tahunnya, dengan ini bisa jauh lebih cepat. 

“Tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual," lanjut Ari.

Mantan Kepala DPMPSP itu juga menjelaskan, untuk mempercepat realisasinya ia meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA. 

"Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Sidoarjo," ungkapnya.

Masih menurut Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar atau pemohon. 

Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui Whatsapp, tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Sidoarjo maupun pihak Desa atau Kelurahan.

“BPPD Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar pajaknya. Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline,” imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved