Berita Tulungagung

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terbelit Korupsi, Ali Masrup Dilantik Jadi Pengganti Setelah Lebaran

“Kami tetap berupaya pelantikan bisa dilakukan secepatnya dilaksanakan. Apalagi beliau menjabat Plt sudah lama,” tegasnya

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Darmaji, 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sekretariat DPRD Tulungagung tengah menyusun rencana pelantikan Ali Masrup dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua DPRD yang baru. Ali menjabat sebagai Plt Wakil Ketua akan menggantikan Adib Makarim yang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris DPRD, Darmaji, saat ini Surat Keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Jatim sudah turun. “Sudah ada SK-nya, tinggal pelaksanaan pelantikannya saja. Ini yang sedang kami koordinasikan,” terang Darmaji.

Karena Ali Masrup akan menduduki jabatan wakil ketua, maka yang berhak melantik adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Sementara untuk anggota DRPD Tulungagung, yang berhak melantik adalah Ketua DPRD.

Karena itu Darmaji mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan Ketua PN Tulungagung. “Nanti kami koordinasi dulu untuk menentukan tanggalnya. Jika sudah fixed, baru kita susun pelantikan,” sambung Darmaji.

Darmaji juga menambahkan, karena saat ini menghadapi libur Lebaran maka pelantikan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Darmaji memperkirakan pelantikan baru bisa dilaksanakan akhir April 2023 ini. Dengan pelantikan ini nantinya status Ali Masrup akan menjadi wakil Ketua definitif, tidak lagi Plt.

“Kami tetap berupaya pelantikan bisa dilakukan secepatnya dilaksanakan. Apalagi beliau menjabat Plt sudah lama,” tegasnya.

Selain pelantikan Ali Masrup, DPRD Tulungagung juga akan melakukan PAW terhadap Adib Makarim. Posisi mantan Ketua DPC PKB Tulungagung ini digantikan oleh Khamim, yang tercatat calon legislatif warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kedungwaru.

Pada Pemilu Legislatif 2019, PKB mendapatkan 7 kursi di DPRD Tulungagung. Namun sejak penahanan Adib Makarim pada 3 Agustus 2022. kursi PKB kosong satu.

Penahanan Adib buntut dari pengembangan perkara suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan 2014-2018 dengan terpidana mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Tiga mantan ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali. Mereka diduga ikut menikmati uang suap untuk memperlancar pengesahan APBD dan APBD 2014-2018.

Kini ketiga mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved