Tanggapan Bea Cukai usai Viral Warganet Curhat Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan RP 9 Juta
Seorang warganet curhat ia kena bea cukai Rp 9 juta, padahal dirinya hanya membeli cokelat senilai Rp 1 juta.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Baru-baru ini, Bea Cukai tengah mendapat sorotan.
Hal itu usai viral seorang warganet yang curhat soal kebijakan bea cukai.
Dalam video yang ia unggah, warganet tersebut bercerita bahwa ia membeli cokelat senilai Rp 1 juta.
Namun ia kaget karena kena bea cukai sebesar Rp 9 juta.
Adapun video tersebut kini tengah viral di media sosial, khususnya TikTok.
Melansir Kompas.com, video tersebut diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz.
"Beli coklat sehrg 1jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.
Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90.000 kali, disukai lebih dari 3.100 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.
Bea Cukai Beri Tanggapan
Terkait unggahan yang menyebut warganet beli cokelat harga Rp 1 juta kena bea cukai Rp 9 juta, pihak bea cukai memberikan klarifikasinya.
Penjelasan terkait kasus tersebut diunggah di akun TikTok resmi @beacukairi.
Video klarifikasi bea cukai ini juga dikirimkan oleh Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro saat dimintai tanggapan terkait video tersebut.
Jadi, gimana sih perhitungannya?
Petugas bea cukai atas nama Rifaldy menerangkan bahwa kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Bea masuk Rp 3.460.000
2. PPN Rp 2.326.000
3. PPH R 3.073.000.
Baca juga: Periksa Truk Muatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pamekasan, Bea Cukai Didesak Datangi Pabriknya
Disebutkan dalam invoice tersebut, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek bea cukai.
"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata dia.
Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160.
Barang ini dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Sementara untuk barang kedua yakni adanya satu buah tas wanita bermerek Chanel senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632 dan dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen.
"Ingat di luar pungutan negara denilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan bea cukai," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek informasi terkait barang kiriman melalui link beacukai.go.id/barangkiriman.
Sebelumnya Ramai Mobil Bea Cukai Diderek
Sebelumnya, Bea Cukai juga mendapat sorotan usai mobilnya diderek.
Hal itu lantaran mobil dinas Bea Cukai tersebut parkir sembarangan di pinggir jalan.
Baca juga: Imbas Gaya Hidup Mewah Pejabat, Viral Surat Terbuka Dugaan Korupsi di Bea Cukai: 21 Pegawai Bersalah
Alhasil, mobil dinas tersebut diderek paksa oleh Dinas Perhubungan atau Dishub.
Momen tersebut tersebar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil Mitsubishi Xpander berplat merah milik Bea Cukai terparkir di pinggir jalan.
Padahal, telah ada rambu-rambu dilarang parkir.
Alhasil, mobil itu akhirnya diangkut oleh petugas Dishub.
Kendaraan milik Bea Cukai itu diderek di bagian ban depan.
Bukan hanya mobil milik Bea Cukai, petugas Dishub juga tampak menderek beberapa mobil lain yang ikut diparkir di sana.
Diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raden Patah, Jakarta Selatan.
Peristiwa Dishub menarik paksa mobil bea cukai itu disebut terjadi pada Kamis (6/4/2023) kemarin.
"Diduga parkir liar, mobil Bea Cukai diderek Dishub di Jalan Raden Patah, Jakarta Selatan, Kamis (6/4)," tulis admin Instagram @lensa_berita_jakarta.
Sontak, unggahan itu pun ramai diperbincangkan.
Banyak warganet yang meninggalkan jejak komentar di posting-an itu.
Baca juga: 4 Fakta Pria Diduga Pegawai Bea Cukai Viral Imbas Komentar Kasar, Kemenkeu Langsung Bertindak
"Penegakan Ketertiban umum serta meningkatkan PAD."
"Nah gitu gak pandang."
"Jangan2 driver lagi buka puasa kali tuh, parkirnya sembarangan."
"Coba lah itu di Jalan Pattimura sebelahnya, banyak yg parkir liar juga kalau berani tertibin..."
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Di Kabupaten Sidoarjo, Bantuan untuk Bedah Warung Rakyat Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mazda Indonesia Luncurkan Dua Line-Up SUV Unggulan di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.