Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal

SOSOK Hakim Singgih Budi Prakoso yang Putus Banding Ferdy Sambo, Pernah Diskon Vonis Jaksa Pinangki

Inilah sosok hakim Singgih Budi Prakoso yang akan memimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabar

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Hakim Singgih Budi Prakoso yang akan putus banding Ferdy Sambo besok. Ternyata dia pernah diskon vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok hakim Singgih Budi Prakoso yang akan memimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/3/2024). 

Sidang putusan banding Ferdy Sambo akan diselenggarakan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selain Ferdy Sambo, sidang putusan banding juga akan diberikan untuk tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Berdasarkan lampiran data perkara banding yang diterima Kompas.com, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca juga: Biodata Hakim Morgan Simanjuntak Pemvonis Ferdy Sambo Cs yang Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo.

Untuk hakim anggotanya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Untuk kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sedangkan, kasus banding Kuat Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan berharap para hakim banding ini untuk tidak mendiskon vonis Ferdy Sambo dkk. 

Hal ini sesuai dengan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang ada. 

Bagaimana kalau akhirnya mereka memberikan diskon Ferdy Sambo dkk?

Asep mengingatkan para hakim ini akan berhadapan dengan keadilan publik.   

"Apakah yang bersangkutan akan bicara keadilan, kepastian, kemanfaatan. Kalau bicara lain-lain mungkin aja (didiskon). Siap-siap aja berhadapan dengan publik, keadilan publik akan bunyi lagi," kata Asep dikutip dari tayangan Metro TV, Selasa (11/4/2023). 

Menurut Asep, pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan sudah sangat bagus, rinci, jelas dan tegas.

"Kalau besok justru akan diturunkan, pasti akan menimbulkan gejolak.

Ini keadilan yang ada di masyarakat, ketika penegak hukm memerintahkan anak buahnya, lingkungan terdekatnya.
Kalau hukumannya turun ya tidak ada pembelajaran, kemanfaatan dan kepastian kepada publik," tegas Asep.

Diketahui, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Siapa sebenarnya Singgih Budi Prakoso? 

Sebelum dipromosikan sebagai hakim tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, ia pernah menjadi hakim sekaligus Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelum pindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.

Dikutip dari pt-jakarta.go.id, Singgih Budi Prakoso lahir di Semarang, 31 Januari 1957.

Ia menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Dilansir elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya.

Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 1.724.544.360.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian aset Singgih Budi Prakoso, yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.

Singgih Budi Prakoso memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Sleman serta Bandung.

Aset Singgih Budi Prakoso lainnya adalah satu unit mobil Toyota senilai Rp 50 juta dan Gazele sepeda angin yang merupakan hasil warisan senilai Rp 1 juta.

Singgih Budi Prakoso juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 42,5 juta serta kas dan setara kas Rp 42.644.360.

Namun, Singgih Budi Prakoso juga memiliki utang sebesar Rp 11,6 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.

Diskon Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Eks Jaksa Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru 2 tahun dibui. Ini sepak terjangnya!
Eks Jaksa Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru 2 tahun dibui. Ini sepak terjangnya! (kolase tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, hakim Singgih Budi Prakoso sempat menjadi sorotan saat meringankan vonis untuk terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pengusaha Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Hakim Singgih Budi Prakoso bersama hakim Muhamad Yusuf Haryono, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.

Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.

Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.

Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.

Diketahui, mantan jaksa itu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kelima hakim menyunat vonis Pinangki menjadi 4 tahun. Artinya, masa tahanan Pinangki dipotong separuh lebih alias 6 tahun.

 Tak pelak, keempat hakim penyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan masyarakat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved