Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
SIAPA yang Tanggung Biaya Perawatan David Ozora Rp 1,2 Miliar? Mario Dandy, Shane dan AG Tak Beri
Biaya perawatan David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Santriyo hingga kini mencapai Rp 1,2 miliar. Siapa yang nanggung?
SURYA.CO.ID - Biaya perawatan David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Santriyo hingga kini mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, baik Mario Dandy , Shane Lukas Rotua atau anak AG (inisial) belum menanggung satu rupiah pun dari biaya perawatan David Ozora tersebut.
Hal ini diungkap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Disebutkan, hingga kini David sudah 50 hari berada di ruang ICU RS Mayapada setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.
Baca juga: TERKUAK Perjalanan David Ozora Mencari Tuhan hingga Mondok di Pesantren Ini, Beri Pesan Soal Ikhlas
Hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim yang akhirnya memvonis AG tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.
Lalu, siapa yang bertanggungjawab untuk menanggung biaya perawatan David Ozora?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang memberikan perlindungan kepada David Ozora masih menghitung nilai restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan berat dialami Cristalino David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023).
Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.
Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim.
"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto.
Sebelumnya, keputusan menerima permohonan perlindungan diajukan David tersebut diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK yang dilakukan pada Senin (6/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.