Berita Sidoarjo

Pendiri Yayasan Perlindungan Anak Dituntut 9 Tahun Karena Nodai Remaja, Tis'at : Jauh Dari Keadilan

Yayasan didirikan oleh terdakwa sebagai tempat perlindungan bagi korban pelecehan seksual khususnya anak di bawah umur.

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
ilustrasi kompas.com
ILUSTRASI PELECEHAN 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Tindak penistaan seksual yang dialami seorang remaja 16 tahun di sebuah yayasan perlindungan anak korban pelecehan seksual di Sidoarjo, memang sebuah ironi. Untuk itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menuntut penjara sembilan tahun terhadap terdakwa APP (34), pelaku kejahatan seksual itu.

APP yang merupakan pendiri Yayasan Dua Garis Indonesia di Sidoarjo itu dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap korbannya berulang kali, padahal korban seharusnya mendapat perlindungan di yayasan itu.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Faris Almer Romadhona dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo, Selasa (11/4/2023). Menurut JPU, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali dan terdakwa pernah dipenjara dalam perkara perdagangan anak.

“Fakta persidangan menyebut bahwa terdakwa menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Selain itu, diketahui bahwa terdakwa pernah terlibat kasus perdagangan anak. Dua hal itu yang memberatkan,” kata Faris.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad itu, diungkap pula bahwa pada 2018 silam, terdakwa APP pernah dipenjara tiga tahun karena menjadi pelaku perdagangan anak.

Ditanya hakim terkait tuntutan ini, APP yang hadir secara daring menyatakan akan membuat nota pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, pembelaan itu bakal disampaikan dalam sidang berikutnya.

Di sisi lain, pendamping hukum korban dari UKBH Unair, Tis'at Afriyandi menilai bahwa tuntutan sembilan tahun pidana itu masih jauh dari keadilan yang pantas didapatkan terdakwa.

Disebutnya, mengacu pada pasal yang didakwakan kepada APP yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun. Dan dalam perkara ini harusnya pidana bisa diperberat sepertiga lagi karena pelakunya pengasuh anak.

Tis'at menyebut bahwa APP masih tergolong pengasuh anak karena merupakan pendiri dan pengasuh Yayasan Dua Garis Indonesia. Sehingga layak disebut sebagai pengasuh. Apalagi korban merupakan orang yang mencari perlindungan, tetapi malah dicabuli di sana.

Yayasan Dua Garis Indonesia beralamat di Jalan Sawunggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Yayasan ini didirikan oleh terdakwa sebagai tempat perlindungan bagi korban pelecehan seksual khususnya anak di bawah umur.

Korban masuk di yayasan tersebut pada April 2022 lalu. Di sana, bukan mendapat perlindungan tetapi malah menjadi sasaran kejahatan seksual oleh pendiri yayasan. Setidaknya aksi APP dilakukan kepada korban yang masih berumur 16 tahun itu sejak Mei hingga Juni 2022 lalu. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved