Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

5 UPDATE KONDISI David Ozora: ke Luar ICU Belum Bisa Bedakan Warna, Nyanyi Heavy Metal Tanpa Suara

David Ozora sudah keluar ICU, tapi masih belum bisa membedakan warna. Suaranya juga tidak keluar meski dia menyanyikan lagu heavymetal.

Editor: Musahadah
kolae twitter/istimewa
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora sudah keluar ICU tapi tak bisa bedakan warna. 

SURYA.co.id - Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora kini tak lagi dirawat di ruang intensive care unit (ICU). 

Sejak Kamis (6/4/2023), David Ozora sudah dipindahkan ke ruang HCU RS Mayapada Jakarta.   

Kondisi terbaru David Ozora ini diungkap kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Kondisi D di hari ke-47 sudah dipindahkan ke ruang HCU dan saat ini proses pemulihannya masih terus berlanjut," ujar Mellisa saat ditemui, Kamis (6/4/2023).

Berikut fakta-fakta mengenai kondisi David Ozora: 

Baca juga: KEINGINAN Nyeleneh David Ozora Ke Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jonathan Latumahina Beri Syarat

1. Belum bisa bedakan warna

Meski sudah terlepas dari ruang ICU, kata Mellisa, hanya kondisi fisik D saja yang sudah membaik.

Menurut Mellisa, perkembangan kondisi kognitif D masih perlu mendapat perhatian.

Pasalnya D sampai saat ini untuk sekadar membedakan warna saja belum bisa.

"Selain belum bisa membedakan warna, D juga belum bisa merespons langsung untuk duduk dan berdiri," ungkap Mellisa.

Berkaca dari keadaan tersebut, Mellisa berharap terdakwa anak AG (15), pacar Mario Dandy yang saat ini tengah menjalani persidangan dapat divonis dengan hukuman maksimal.

Mellisa menilai setidaknya ada 10 poin yang bisa memberatkan terdakwa anak AG dalam putusan vonis.

Salah satunya adalah AG yang acap kali berbohong selama persidangan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," ucap Mellisa.

Jadi kami punya keyakinan besar Majelis Hakim akan memberikan vonis cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," imbuh dia.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved