Anas Urbaningrum Tak Jadi Bebas Tanggal 10 April 2023, Bakal Dijemput Pendukung dan Sejumlah Aktivis
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadwalkan bebas pada 10 April 2023, harus mundur dari tanggal semula.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
"Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI," ujar Raihan.
"Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI."
Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum sidebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Ia kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Pada 2015, MA menolak kasasi mantan Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.
Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum bakal bebas
pembebasan Anas Urbaningrum
kasus hambalang
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Warga Tambaksari Surabaya Hajar dan Ikat Maling Motor, Tertangkap Saat Sasar Kendaraan Kurir Paket |
![]() |
---|
Rekam Jejak Joao Mota yang Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas, Baru 6 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Golkar Mengkaji Kemungkinan Penambahan Kursi DPRD Surabaya, Imbas Peningkatan Jumlah Penduduk |
![]() |
---|
Nasib 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Namo di NTT, Sudah Ditahan, Terancam 5 Pasal Ini |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Mojokerto Dapat Pemeriksaan Kesehatan dan Kacamata Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.