Berita Lumajang

Bupati Lumajang Cak Thoriq Ingatkan Konsekuensi Hukum Jika Ada yang Tolak Pembangunan Gereja

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengaku tak gentar jika rencana pembangunan gereja dan masjid di Desa Tempeh Tengah mendapat penolakan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
surya.co.id/tony hermawan
Bupati Lumajang Thoriqul Haq 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengaku tak gentar jika rencana pembangunan gereja dan masjid di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang, mendapat penolakan.

Kata Thoriq, pembangunan dua rumah ibadah tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Terkait dengan penolakan, selama prosesnya sesuai prosedur tetap jalan. Mau ada penolakan atau tidak tetap berjalan. Prosedur yang telah dilakukan itu sudah mengakomodir persetujuan warga dan keputusan bersama FKUB," terang Thoriq ketika dikonfirmasi.

Thoriq menyarankan agar pihak yang menolak agar memahami regulasi yang berlaku sebelum melakukan penolakan.

Khususnya izin pembangunan gereja dan masjid.

"Saya kira yang menolak perlu mendapatkan pemahaman dari sisi mana konteksnya menolak. Selama itu hanya pendapat ya tidak apa-apa. Namun kalau sifatnya mengganggu dan merusak konsekuensinya pidana. Status tanah milik Pemda eks konsensus timbangan pasir. Nanti akan dihibahkan ke pembangunan masjid dan gereja," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved