Berita Lumajang

Dilaporkan Gasak Dana Bantuan Siswa, 2 ASN di Lumajang Ini Masih Belum Dijadikan Tersangka

Guru SD dan SMP di Kabupaten Lumajang, dilaporkan melakukan pemotongan uang hak para siswa dari Program Indonesia Pintar

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Barang bukti kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan 2 oknum guru di Kabupaten Lumajang, Sabtu (1/4/2023). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dilaporkan terlibat pungutan liar (Pungli).

Keduanya dilaporkan melakukan pemotongan uang dari Program Indonesia Pintar. Harusnya uang tersebut diterima secara penuh oleh peserta didik.

Terlapor, merupakan tenaga pendidik sebuah sekolah dasar di Kecamatan Rowokangkung dan sekolah menengah pertama di Kecamatan Kunir.

Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang menyatakan, status hukum dua oknum ASN itu masih terlapor.

Baca juga: 2 Oknum ASN di Lumajang Diduga Gasak Dana Bantuan Siswa, Berdalih untuk Biaya Administrasi

ASN berinisial S dan T tersebut tidak ditahan, kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang.

Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, pihaknya masih melakukan rapat khusus bersama Inspektorat, Polres Lumajang dan dinas terkait.

"Hingga kini status masih terlapor, karena kasusnya belum ditingkatkan ke proses penyidikan. Sanksinya nanti tergantung yang bersangkutan, masih bisa diperbaiki apa tidak," ujar Yudhi.

Sementara itu, ketika ditanya konsekuensi adanya unsur pidana dalam kasus ini, Yudhi menegaskan pihaknya masih melakukan analisa melalui rapat.

"Terkait sanksinya, nanti tergantung hasil rapat bersama tim ya. Bisa berupa proses hukum ataupun sanksi administratif. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved