Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

AKUI Mario Dandy Anak Kebanggaan, Rafael Alun Berdalih: Power yang Dikeluarkan di Luar Kendali Dia

Tenyata Mario Dandy sebenarnya anak kebanggaan Rafael Alun sebelum ada kasus dengan David Ozora. Ini tabiat aslinya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jakarta
Rafael Alun mengungkap tabiat asli Mario Dandy yang diakui sebagai anak kebanggaannya. 

Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.

Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Salahkan Anak karena Dia Jadi Tersangka

Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta merupakan salah satu dari 6 perusahaan yang dimiliki eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.  
Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta merupakan salah satu dari 6 perusahaan yang dimiliki eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.   (kolase istimewa/tribunnews)

Sementara itu dikutip dari tayangan youtube CNN Indonesia, Rafael Alun memberikan pernyataan setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    

Rafael Alun merasa dirinya ikut terseret ke permasalahan hukum gara-gara Mario Dandy Satriyo dijerat pidana kasus penganiayaan David Ozora.

"Sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya, sehingga menyeret saya dengan tekanan dari berbagai macam publik, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta saya, sehingga saya dicari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang menerima gratifikasi," ungkap Rafael Alun Trisambodo.

Karenanya kini, Rafael Alun Trisambodo merasa sedang jadi target operasi guna dilemahkan dari segala sisi.

Padahal selama ini, Rafael Alun Trisambodo mengaku selalu berniat baik tentang kehidupannya.

Termasuk dengan rutin melaporkan harta kekayaannya.

"Saya merasa saya sedang menjadi target operasi, mungkin, jadi saya coba hadapi,"

"Saya mencoba menjelaskan bahwa yang saya lakukan selama ini, tambahan harta yang saya laporkan, itu memang dengan niat baik saya, tidak ada yang saya tutupi," kata Rafael Alun Trisambodo.

Sejak jadi pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku rutin melaporkan harta kekayaannya sehingga tercatat di LHKPN.

Selama ini, Rafael Alun Trisambodo pun mengaku selalu jujur dalam melaporkan asetnya.

"Niat saya ini niat baik. Saya ini jujur melaporkan harta saya dari 2011, aset tetap saya tidak ada yang bertambah. Kenaikan dari aset tetap tersebut karena nilai jual objek pajak. Saya sebagai pegawai pajak, meyakini bahwa NJOP yang ditetapkan pemerintah itu adalah nilai pasar," tegas Rafael.

Rafael Alun Trisambodo kembali menegaskan kasusnya hanyalah imbas dari kasus Mario Dandy Satriyo.

"Saya menjadi target mungkin karena tekanan publik terhadap KPK,"

"Tapi kalau kita melihat secara jernih, saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau OTT yang dilakukan KPK. Jadi sebetulnya hidup saya selama ini berjalan baik-baik saja," ujar Rafael Alun.

"Tapi karena yang dilakukan anak saya, diframing sedemikian rupa, membawa ke kehidupan keluarga, saya diframing harta saya tidak wajar, padahal harta yang saya laporkan sejak 2011, sudah saya laporkan semua," sambungnya.

Tak merasa bersalah, Rafael Alun Trisambodo terus beralibi bahwa sosoknya selama ini berniat baik untuk negeri.

"Kalau saya mau membuat harta saya tidak fantastis, saya tidak akan melaporkan harta saya sesuai NJOP. Tapi saya sadar hukum, saya mengerti itu, maka saya laporkan peningkatannya sesuai NJOP," pungkas Rafael.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah Tak Pernah Dijenguk, Mario Dandy Kini Disalahkan Rafael Alun Soal Status Tersangka Gratifikasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved