Guru dan Dosen yang Tak Terima Tukin Bakal Dapat THR 2023 dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani Sebut Besaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapat THR 2023 dan gaji ke-13
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Guru dan dosen akan mendapat tunjangan hari daya atau THR 2023 dan gaji ke-13.
Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Adapun, Sri Mulyani mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapat komponen baru dalam pemberian THR 2023.
Guru dan dosen yang dimaksud merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak menerima tunjangan kerja atau tukin.
Menurut yang disampaikan Sri Mulyani, guru dan dosen akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari gaji pokok.
"Guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah atau tunjangan profesi TPP, dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023), melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR PNS 2023: Prediksi Cair Lebih Awal, Ini Rincian Besaran dan Tunjangan
Untuk itu, kata Sri Mulyani, pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,1 triliun sebagai THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.
"Anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun. Kami akan segera bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah, agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda, TPP ini dalam bentuk transfer tambahan," ujar dia.
Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa membagi ruang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran THR dan gaji ketigabelas.
"Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar pertambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," tegasnya.
Sebagai informasi, pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023. Sedangkan, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
Besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).