Berita Jember

Anggota Dewan Dorong Disnaker Jember Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Lebaran

Anggota DPRD Jember, mendorong Dinas Tenaga Kerja Jember supaya memberikan sanksi kepada perusahaan, bila terbukti tidak menjalankan putusa

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Ardi Pujo Prabowo. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ardi Pujo Prabowo angkat bicara soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi para pekerja.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan nomor: M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, harus dikawal serius oleh Pemerintah Daerah.

"Khususnya Disnaker Jember, harus meneruskan SE Kemenker itu dan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang masuk register Disnaker Jember. Supaya, perusahaan memberikan hak sesuai surat edaran tersebut," katanya melalui saluran telepon, Kamis (30/3/2023).

Pria yang akrab disapa Ardi itu, juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember supaya memberikan sanksi kepada perusahaan, bila terbukti tidak menjalankan putusan pemerintah mengenai THR.

"Kami meminta kepada Disnaker, supaya betul-betul memberikan edukasi kepada perusahaan-perusahaan, agar mereka memberikan hak pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ini (THR) hukumnya wajib," urai Legislator Fraksi Gerindra ini.

Anggota Komisi D DPRD Jember ini menegaskan, aturan Kemenker soal THR tidak boleh ditawar oleh perusahaan. Sebab, katanya, hal tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan.

"Dan kami akan terus mengawasi hal itu, untuk memastikan tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja," tutur Ardi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Rifandi Wahyu tidak berani berkomentar mengenai hal tersebut.

"Pak Kadis saja," tanggapnya

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman mengatakan bahwa THR merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi pekerja, karena sangat dibutuhkan saat perayaan hari besar keagamaan mereka.

"Dan pembayarannya harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu, maksimal pembayarannya adalah H-7," ujarnya melalui saluran telepon, Rabu (29/3/2023).

Taufiq menjelaskan, ketetapan tersebut juga telah diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, serta peraturan Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR Keagamaan.

"Di situ telah diatur pembayaran harus dilakukan secara utuh, tidak boleh dicicil lagi, karena pandemi sudah selesai. Sehingga pembayaran THR hukumnya wajib bagi perusahaan," urainya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved